Akhirnya Pilkades Ulang Tengin Baru Digelar
Ilustrasi Pilkades Ulang
Dilaksanakan Serentak Bersama Desa Lainnya
PENAJAM (NK) – Setelah sempat belum ada kepastian, akhirnya pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dapat dilaksanakanya setelah Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan nomor surat : 140/6708/BPD tertanggal 3 November 2017, menyerahkan Pilkades tersebut kepada Bupati PPU, H Yusran Aspar M.Si, untuk dilaksanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Dul Azis, kepada newskaltim.com, Selasa (7/11/2017) mengatakan, setelah terbitnya keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor : 139 K/TUN/2017 tanggal 04 April 2017, dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda nomor : 02 /G/2016/PTUN.SMD tanggal 2 Juni 2016, yang memerintahkan Bupati PPU, untuk mencabut putusannya nomor 141/21/2016 tanggal 21 Januari 2016, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Tengin Baru, atas nama Abdul Haris Nasution Kecamatan Sepaku priode 2016- 2022.
Namun awalnya kami bingung apakah bisa melaksanakan Pilkades ulang tersebut, pasalnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dijelas dan mengatur adanya Pilkades ulang. Sedangkan MA menggunkana UU Pilkada tentuny ada aturan terkait pemilihan ulang,”jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, maka Pemkab mengirimkan surat ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI dan akhirnya mendapatkan balasan. Dimana dalam point empat bupati diminta untuk mengkoordinir dan menfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilkades Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, PPU sesuai dengan perundang – undangan. Serta menjalankan putusan PTUN Samarinda maka Pilkades tersebut dilakukan serentak dengan Pilkades gelombang terdekat pada 27 November 2017.
“Atas penjelaskan surat tersebut, maka kami memanggil para calon Kades yakni Ahmad Mauladin, Abdul Haris Nasution dan Sutarto untuk kembali maju dalam Pilkades yang digelar serentak pada 27 November 2017 bersamaan dengan 14 desa lainnya se PPU,”tukas Dul Azis..
Untuk pelaksanaan Pilkades ulang ini, bebernya, Pemkab telah menganggarkan sebesar Rp135 juta guna membiayai pemilihan ulang pada dua tempat pemilihan suara (TPS) di desa tersebut. “Kami juga telah memanggil tiga calon kades tersebut, guna diberikan penjelasan dan kami berharap pelaksanaannya berjalan lancar tanpa kendala,”ujarnya.
Diberitakan, karena kalah di tingkat Kasasi MA, Bupati PPU memberhentikan Kades Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Abdul Haris Nasution, melalui surat keputusan nomor : 141/265/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentang pencabutan keputusan bupati nomor 141/21/2016 tanggal 21 Januari 2016, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku priode 2016- 2022.
Sekda PPU, H Tohar, kepada newskaltim, Selasa (5/9/2017) lalu mengatakan, pencabutan Keputusan bupati nomor 141/21/2016, intinya adalah untuk memberhentikan Kepala Desa (Kades) Tengin Baru Kecamatan Sepaku terpilih yakni , Abdul Haris Nasution hasil Pilkades serentak tahun 2016 kemarin.
Diterangkannya, pencabutan keputusan tersebut sebagai tindakan pimpinan daerah sebagai pejabat ketatausahaan negara berkenaan amar putusan Kasasi MA Republik Indonesia nomor : 139 K/TUN/2017 tanggal 04 April 2017, dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Samarinda nomor : 02 /G/2016/PTUN.SMD tanggal 2 Juni 2016, yang memerintahkan bupati Puntuk mencabut putusannya.
“Amar putusan kasasi MA itu ada dua yang subtansial, pertama Pemkab diminta untuk mencabut SK dengan kata lain memberhentikan Kades yang telah dilantik, kedua adalah melaksanakan Pilkades ulang,”tegasnya.(ervan/nk)