Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla Tahun 2023
PENAJAM (NK) – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim menggelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2023 bertempat di Hotel IKA Petung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/07/23). Hal ini bertujuan agar dapat mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kalimantan, Polres PPU, Kodim 0913/PPU dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten PPU dengan mengusung tema ‘Semangat Bersama Menempatkan Pencegahan Sebagai Hal yang Utama’.
Tampak hadir Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake (UPTD KPHP Telake) Shahar Al Haqq, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) PPU, perwakilan dari Kodim 0913 PPU, serta perwakilan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU .
Kepala UPTD KPHP Telake Shahar Al Haqq saat sambutan menyampaikan terima kasih dan apresiasi tertinggi kepada peserta sosialisai. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini dianggap mampu menciptakan semangat bersama menempatkan pencegahan sebagai hal utama.
“Salah satu faktor penting dalam keberhasilan dalam menurunkan angka kebakaran hutan dan lahan adalah pencegahan dengan mensosialisasikan kemasyarakat karna kebakaran hutan dan lahan kebanyakan terjadi oleh faktor manusia,” ungkapnya.
Shahar menambahkan, instansi pemerintahan yang diperintah dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan harus bersinergi dan bekerja sesuai porsi masing masing untuk itu di adakan acara kegiatan sinkronasi dan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Ketika Dinas Kesehatan menangani kebakaran hutan dan lahan harus melakukan sesuai porsinya misal menangani korban terdampak, begitu juga petugas fire fighter melakukan porsi nya dalam dalam menangani kebakaran hutan dan lahan,” terang Shahar.
Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa setiap instasi atau SKPD yang diperintah untuk menangani kebaharan hutan dan lahan harus mengerti porsi/tupoksi nya masing-masing.
Acara di tutup dengan tanya jawab oleh tamu undangan kepada narasumber yang memamparkan materi sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan. (DiskominfoPPU/ADV/NK)