Aset Mangkrak Pemprov Kaltim, DPRD Minta Diserahkan ke Balikpapan
SAMARINDA (NK) – Aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mangkrak di Balikpapan menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Mereka meminta agar aset tersebut diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pendidikan terpadu.
Aset yang dimaksud adalah lahan seluas 4,9 hektar yang awalnya direncanakan untuk Pusat Kegiatan Islam (Puskib) Balikpapan. Namun, rencana tersebut batal karena Pemprov Kaltim menggandeng PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan pihak ketiga untuk membangun supermall dan apartemen di lokasi tersebut.
Sayangnya, proyek tersebut tidak kunjung terealisasi meskipun Gubernur Kaltim Awang Faroek telah meletakkan batu pertama pada tahun 2013. Hingga kini, lahan tersebut masih kosong dan tidak berfungsi.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan kejelasan dari Pemprov Kaltim terkait nasib aset tersebut. Apakah akan dilanjutkan atau dihentikan kerja sama bisnis dengan MBS.
“Kita lihat PT MBS secara verbal akan memutuskan. Setelah tahun lalu tidak jadi. Kita juga butuh kejelasan. Lanjut tidak, setop tidak, akhirnya hanya mangkrak begitu saja,” kata Mimi, Senin (13/11/2023).
Mimi menambahkan bahwa Pemprov Kaltim seharusnya menyumbangkan aset tersebut kepada Pemkot Balikpapan. Menurutnya, rencana supermall tidak tepat dan berdampak pada rumah warga sekitar yang harus dibongkar.
“Kita minta itu bisa diserahkan ke Balikpapan untuk menjadi kawasan pendidikan terpadu. Lahan sangat luas dan strategis, apalagi di Balikpapan Tengah khususnya tidak punya SMA,” ujar Mimi.
Mimi berharap agar aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk fasilitas lain seperti kantor polisi dan Koramil. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan tidak berpenghuni dan tidak ada pergerakan.
“Tentu hal ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, karena bagaimanapun pemanfaatan aset daerah untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/NK)