Asik Berjudi, Empat Warga Kukar Ditangkap Polres PPU
Para tersangka judi beserta barang bukti yang kini diamankan di Mapolres PPU
Dari Tangan Tersangka Petugas Amankan Uang Rp1,7 Juta Lebih
PENAJAM (NK) – Empat warga berasal dari Kabupaten Kutai Kartenegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 22.00 wita ditangkap Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena melakukan tindak pidana perjudian.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskrim, Iptu Iswanto, kepada newskaltim.com mengatakan, penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut, ketika empat orang warga Kukar sedang asik berjudi di sebuah tempat sekitar samping jalan masuk menuju ke perusahaan PT Mega Hijau Permai (MHL) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Keempat tersangka warga Kukar tersebut yakni, Ys Warga Loa Janan RT 25 Desa Surya Bakti, Sab warga Desa Tani Maju RT 04 Batuah, Hr alamat Desa Tani Baru RT 04 Loa Janan dan Em warga Badak Mekar RT 04 Muara Badak,”ujarnya.
Dibeberkannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat anggota Jatanras Satreskrim Polres PPU melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana perjudian yang sering terjadi di wilayah hukum Polres PPU, selanjutnya anggota Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Muan dekat pabrik sawit PT MHL sering terjadi tindak pidana perjudian.
Kemudian tambahnya, anggota Unit Jatanras Polres PPU mendatangi tempat tersebut dan mendapati tersangka Ys dan tersangka lain sedang asik melakukan perjudian dan selanjutnya para pelaku diamankan beserta barang bukti dan di bawa ke Mako Polres PPU guna penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan terduga para pelaku tindak pidana perjudian tersebut, lanjut Iswanto, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu resmi dan uang senilai Rp1.7 juta lebih.
“Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres PPU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat terduga tindak pidana perjudian ini kita jerat pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian,”tegasnya. (nav/nk)