HEADLINEHukrimPPU

Asik Nyabu, Dua Warga IKN Digerebek Polsek Sepaku

PENAJAM (NK) – Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (18/9/2024) pagi kemarin, berhasil menggerebek tersangka DS (31) dan AR (25), dua pria warga Ibu Kota Nusantara (IKN) asal Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, PPU, ketika asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin beserta anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku.

“Kedua tersangka kami amankan saat mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Jalan Dewi Sartika RT 013, Desa Tengin Baru Sepaku, merupakan rumah tersangka AR,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin kepada IDN Times, Kamis (19/9/2024) di Sepaku.

Rapat yang dilakukan personel Polsek Sepaku sebelum dilakukan operasi penangkapan tersangka DS dan AR

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.81 gram, dua unit handphone (HP) android, uang tunai sebesar Rp400 ribu disita dari tersangka DS dan uang tunai Rp 500 ribu milik tersangka AR.

“Lalu kami amankan pula satu kotak HP warna putih, satu set alat bong yang terbuat dari kaca dan sedotan, satu sekop dari sedotan, satu korek api gas, satu kotak kecil warna hitam dan satu kaca masih terdapat butiran sabu-sabu,” bebernya.

Ia menerangkan, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, maka pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” tegas Kapolsek.

Ia mengungkapkan, adapun kronologis pengungkapan kasus sabu-sabu hingga polisi berhasil membekuk tersangka DS dan AR serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, bermula ketika saat anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku mendapatkan informasi bahwa di Desa Tengin Baru marak terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui jika pada hari itu kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumah tersangka AR, terletak di Jalan Dewi Sartika RT 013, Desa Tengin Baru Sepaku,” tuturnya.  

Setelah menerima informasi yang didapat tepat, anggota Polsek Sepaku langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka di dalam rumah AR yang selama ini telah dicurigai kerap menggunakan sabu-sabu.
“Kami temukan kedua tersangka sedang memakai sabu-sabu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya tanpa perlawanan,” tegasnya.

Setelah mengamankan kedua tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak HP warna putih sebanyak dua paket juga di dalam kotak hitam kecil sebanyak satu paket. Pihaknya juga mengamankan uang milik para tersangka yang disimpan dalam kantong celana masing-masing.

Setelah dilakukan introgasi kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu didapatkan dari Kota Balikpapan Km 23. Dimana DS dan AR tidak mengetahui identitas penjual barang haram tersebut. Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan di Polsek Sepaku untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek (nk1)