Peserta Musran Pramuka Sepaku Tolak Pencalonan Ketua Kwarran dari Anggota DPRD PPU
PENAJAM (NK) – Hampir seluruh atau sekitar 75 persen peserta Musyawarah Ranting (Musran) Pramuka Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan menolak pencalonan Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Sepaku berasal dari anggota DPRD PPU.
Demikian dikatakan, salah seorang peserta Musran yang minta identitasnya dirahasiakan melalui pesan WhatsApp kepada newskaltim.com Kamis (19/9/2024). Ia mengatakan, jika merujuk kepada hasil sidang Komisi B, calon anggota DPRD PPU Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku ini, tidak memenuhi syarat yang tertuang dari hasil sidang Komisi B yang telah disetujui dalam Musran tersebut.
“Kami menolaknya, sebab ada ketentuan yang sudah kami musyawarahkan tapi tidak diindahkan, untuk apa dilaksanakan sidang Komisi B yang merumuskan syarat-syarat calon berdasarkan tidak berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka hasil Munas 2023,” tegasnya.
Malah, lanjutnya, tetap memaksakan calon yang jelas tidak memenuhi syarat tadi. Sehingga dirinya serta rekan-rekan peserta Musran yang digelar Selasa (17/9/2024) siang kemarin di aula pertemuan Kecamatan Sepaku menyatakan, Musran belum menghasilkan calon terpilih. Sebab musyawarah tidak berjalan sesuai ketentuan AD/ART Gerakan Pramuka hasil Munas 2023.
“Jika merujuk kepada ketentuan syarat calon ketua dan hasil sidang Komisi B hanya ada tiga nama yang sah memenuhi syarat sebagai calon tidak ada nama lain, di antaranya Kak Kukuh perwakilan dari Pangkalan SMPN 12 PPU, Kak Sidiq perwakilan dari Pangkalan SDN 001 Sepaku dan Kak Romi perwakilan dari SDN 014 Sepaku, jadi tidak ada nama lain,” bebernya.
Bahkan, lanjutnya, beberapa Pembina yang berada di wilayah Ranting Sepaku, tidak mengakui pencalonan anggota DPRD PPU Dapil Sepaku itu. Sekarang malah sudah ada empat orang yang nama masuk dalam struktur kepengurusan, menyatakan tidak bersedia menduduki jabatan itu, dengan alasan hasil Musran tidak sah sesuai ketentuan hasil sidang Komisi B.
“Saya menegaskan informasi dari sesama rekan peserta musyawarah yang lebih dahulu memberikan keterangan kepada media, kalau benar jalannya Musran Gerakan Pramuka Sepaku tidak sesuai dengan amanah Tata Tertib (Tatib) dan hasil rapat komisi sidang Musran,” tukasnya.
Untuk diketahui, tambahnya, peserta Musran yang hadir dan melakukan Walk Out dari ruang musyawarah, bukan 50 persen dari peserta yang hadir tapi hampir mencapai 75 persen ini sebagai bentuk protes ketidak percayaan kepada Musyawarah yang berjalan.
Sebab, masing-masing Gugus Depan rata-rata mengutus satu hingga tiga orang, berarti jika dihitung ada kurang lebih 115 peserta utusan hadir dan sebanyak 75 persen semua meninggalkan ruang Musran, hanya tersisa ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka dan beberapa orang saja.
“Kami sebagai peserta merasa yang tidak puas dengan musyawarah yang dilaksanakan itu, sebab jalannya Musyawarah sudah menyimpang dari ketentuannya bahkan ada beberapa poin hasil sidang komisi yang dilanggar,” urainya.
Ia mencontohkan, seperti syarat calon Ketua Kwarran yang mendaftarkan harus hadir di tempat musyawarah berlangsung. Dari satu poin ini saja sudah jelas yang bersangkutan tidak hadir, tetapi tetap dipaksakan oleh beberapa individu yang menyatakan bisa dipilih. Padahal ini amanah hasil sidang Komisi B.
“Amanah yang sedemikian saja dilanggar bagaimana amanah yang lainnya, yang artinya ini sudah mencederai musyawarah itu sendiri,” tukasnya.
Ia mempertanyakan statemen Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten PPU juga Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Andi Singkerru, yang mengatakan tidak melakukan intervensi dalam pemilihan Ketua Kwarran Sepaku, namun hanya memberikan wawasan.
“Dalam narasi yang disampaikan mau tertawa kami membacanya, rupa-rupanya antara intervensi dengan memberikan wawasan beda-beda tipis, bahkan adik-adik golongan Penegak yang hadir mengucapkan ternyata kakak-kakak pembina bisa lucu-lucuan di Musran. Artinya adik-adik ini juga mencermati jalannya musyawarah pembinanya ini,” .
Jika itu wawasan, kenapa ada bahasa tolong dikondisikan para kepala Sekolah Dasar dan Kepala SMP untuk mendukung calon yang mereka usulkan adi Ketua Kwarran Sepaku, merupakan anggota DPRD PPU dari Dapil Sepaku.
Menurutnya, seseorang tidak harus duduk sebagai ketua kwarran, jika niatnya memajukan Kwarran, karena bisa saja sumbangsih berupa dana hibah ataupun iuran anggota sesuai ketentuan AD/ART sumber dana Pramuka berasal.
“Ini sudah jelas sebagai bentuk adanya penggiringan jalannya Musran. Bahkan pimpinan sidang tidak berjalan netral terus mengarahkan kepada salah satu calon,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten PPU, Andi Singkerru
Terpisah Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten PPU, Andi Singkerru menyatakan, dalam kegiatan Musran di Sepaku itu pihaknya tidak melakukan intervensi namun lebih pada memberikan wawasan.
“Wawasan itu untuk keberlanjutan Kwarcab dan empat Kwarran di PPU, agar bisa berjalan dengan bagus, karena untuk menjalankan roda organisasi butuh anggaran, apalagi saat ini Pramuka di PPU tidak lagi dipimpin oleh kak Sudirman yang merupakan anggota DPRD,” terangnya.
Saat dipimpin Sudirman anggaran yang diberikan untuk Pramuka PPU cukup besar, sehingga Ia khawatir, tidak ada lagi yang memback up anggaran Pramuka di DPRD, dan baru belakangan mereka bertanya kenapa anggaran tidak.
“Saya hanya berikan wawasan diawal, kalau tidak disampaikan malah jadi pertanyaan kepada kami kenapa tidak diberikan wawasan saat Musran,” imbuhnya.
Ia membantah, jika jalannya Musran itu telah melanggar AD/ART Pramuka, ia mencontohkan dulu ketika mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan pejabat lainnya, mereka tidak pernah menjadi atau pengurus atau anggota Pramuka, tetapi karena menjadi anggota luar biasa maka boleh dimasukan langsung sebagai Ketua Kwarda.
Jadi boleh saja dicalonkan menjadi ketua karena jabatannya, kewibawaannya dan sesuatu yang bisa dijadikan pertimbangan untuk kemajuan organisasi. Dan calon ketua Kwarran Sepaku dari DPRD PPU tersebut kami nilai cocok menjadi calon ketua.
“Tidak ada yang dilanggar dalam pencalonan salah seorang anggota DPRD itu, ini semua untuk kebaikan organisasi dan kemaslahatan, bukan untuk tujuan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (nk1)

