HEADLINEHukrim

Asik ! Pengambilan BB Ranmor Lantas Gratis

BB Ranmor Roda Dua Hasil tilang dan laka lantas yang menumpuk di gudang BB Polres PPU, hingga kini belum diambil pemiliknya

Seto : BB Ranmor Tilang dan Laka Belum Diambil Pemiliknya

PENAJAM(NK)- Pengambilan Barang Bukti (BB) tilang dan laka lantas tidak di pungut biaya, pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Lantas Polres, AKP Seto Handoko, kepada  Newskaltim.com. Senin (31/10/2016).

Dirinya mengatakan, seluruh  kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua  yang ada di gudang, berkasnya  telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN)  Tanah Grogot. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan BB tilang maupun BB laka lantas yang ingin mengambil kendaraan miliknya, dipersilahkan datang dan membawa blanko penebusan serta membawa bukti kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya tersebut.

Menurut Seto, BB  itu belum diambil  oleh pemiliknya,  disebabkan  berbagai macam alasan, sehingga kini  akibatnya  Ranmor tersebut menumpuk di gudang BB Polres PPU yang jumlahnya mencapai puluhan unit dan tak terawat.

Berbagai alasan yang disampaikan oleh pemilik BB seperti  tidak mengikuti sidang di PN, ada juga karena motornya sudah ringsek sehingga tidak lagi ingin untuk mengurus, karena berpikir mungkin biaya perbaikan  lebih besar dari pada membeli motor baru,”ungkapnya.

Berdasarkan data Sat Lantas Polres PPU, bebernya,  sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, jumlah motor BB laka lantas dan BB tilang yang ada di gudang sebanyak  90 unit motor yang terdiri dari BB laka lantas sebanyak 25  unit dan BB tilang sebanyak 55 unit .

Saat disinggung masalah pemusnahan BB tersebut, Seto menegaskan, proses pemusnahan BB sesuai aturan yang ada harus menunggu petunjuk  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim.

“Prosedur pemusnahan itu harus di data terlebih dahulu, seperti data register, nomor rangka dan mesin serta jenis motornya. Jadi kemungkinan dalam waktu dekat, kami belum ada pemusnahan terhadap BB tilang maupun laka lantas,”tutupnya.(Red/Mede)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.