Astaga, Masyarakat Mampu di PPU Gunakan Elpiji Subsidi
Kuncoro : Distribusi Gas Elpiji di PPU Tak Tepat Sasaran
PENAJAM (NK) – Ternyata langkanya gas elpiji subsidi ukuran tiga Kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) salah satunya disebabkan masyarakat mampu di daerah itu ikut – ikutan membeli barang kebutuhan yang bukan hak itu.
Distribusi elpiji bersubsidi di PPU ini tidak tepat sasaran, sebab juga digunakan masyarakat berekonomi kelas atas yang tidak berhak membelinya,”ujar Kepala Dinas Koperasu Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian, Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Kamis (22/11/2018).
Dibeberkannya, harusnya warga yang berhak membeli elpiji tabung ukuran tiga kilogram hanya kalangan bawah atau kurang mampu, tetapi faktanya warga kelas ekonomi atas juga banyak yang menggunakan elpiji bersubsidi itu.
“Harusnya masyarakat mamou menggunakan elpiji nonsubsidi, sebab elpiji ukuran tabung tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,”tukasnya.
Ia menghimbau, agar warga yang mampu secara ekonomi tidak lagi menggunakan elpiji tabung ukuran tiga kilogram dan beralih ke elpiji nonsubsidi agar kelangkaan tidak lagi terjadi.
“Sejak dua pekan terakhir, elpiji bersubsidi atau tabung gas melon mendadak susah dicari di wilayah PPU dan menimbulkan keresahan bagi warga tidak mampu pasalnya, gas elpiji itu sudah menjadi kebutuhan utama rumah tangga sehari-hari,”tutur Kuncoro.
Akibat kelangkaan itu, lanjutnya, harga juga gas elpiji subsidi itu melabung kisaran Rp25 ribu hingga Rp40 lebih atau diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab PPU.
Dikatakannya, HET yang telah ditetapkan oleh Pemkab dilakukan berdasarkan wilayah pendistribusian yakni di Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp19 ribu pertabung, Kecamatan Waru dan Babulu Rp18 ribu pertabung. Sedangkan pada wilayah pesisir atau Kelurahan terjauh di Kecamatan Penajam seperti, Jenebora, Pantai Lango dan Gersik HET ditetapkan Rp22 ribu pertabung.
“Upaya kami dalam mengatasi kelangkaan elpiji bersubsidi tersebut, akan segera dilakukan penertiban aturan penggunaan elpiji tabung ukuran tiga kilogram berdasarkan penghasilan masyarakat. Dan kami sedang merancang aturan itu dan ditargetkan diberlakukan 2019 depan,”pungkas Kuncoro.(nav/nk)