HEADLINEKaltimKubar

Masyarakat Kubar Diminta Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2019

 Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Kubar, FX Sumardi (ketiga dari kanan), foto bersama dengan pejabat lain  dalam acara Bursa Inovasi Desa

Kampung dan Kecamatan Wajib Antisipasi Kebersihan Lingkungan Dari Sampah

SENDAWAR (NK) – Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), FX Yapan SH mengimbau 190 kampung dan 4 kelurahan se-Kubar agar menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menjaga kebersihan lingkungan dari sampah.

Saya imbau para petinggi dan aparatur kampung hingga ketua rukun tetangga (RT) untuk menjadi teladan masyarakat dalam menjaga kamtibmas menjelang pemilu 2019,” katanya dihadapan ratusan aparatur kampung dan kecamatan se-Kubar pada acara Bursa Inovasi Desa di Gedung Olah Raga (GOR) Desnan, Sendawar, Kamis (22/11/2018).

Bupati Kubar, FX Yapan saat menyampaikan pidatonya dalam pembukaan bursa inovasi desa Kaltim

Bupati menyinggung bahwa tahapan atau masa pemilu 2019 sedang berlangsung saat ini. Untuk itu dia mengharapkan seluruh lapisan masyarakat menahan diri, menjaga persatuan dan kesatuan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika dibawah naungan Pancasila dan UUD 1945.

“Bersama menjaga NKRI, patuhi semua aturan sesuai kewenangan yang telah diatur undang-undang. Sehingga pemilu 2019 berjalan aman, lancar, dan kondusif,” pesannya.

Bupati FX Yapan juga menyinggung terkait masalah kebersihan lingkungan mulai kabupaten, kecamatan, hingga kampung dan kelurahan. Dia menegaskan yang harus menjadi contoh utama adalah aparatur kampung dan kecamatan, sehingga bisa menjadi panutan masyarakat.

“Untuk kebersihan lingkungan ditiap kampung dan kecamatan se-Kubar mulai saat ini para petinggi dan camat harus tanggap. Perda Kubar Nomor 11/2013 tentang kebersihan Kabupaten Kubar menjadi landasan,” urainya.

Bupati meminta agar kampung, kelurahan dan kecamatan harus mampu menjaga kebersihan lingkungan dari sampah. Peran semua pihak di kampung dan kecamatan bersama bergotong royong, mengantisipasi kebersihan lingkungan.

“Pasal 2 ayat (1) Perda Kubar Nomor 11/2013 tentang kebersihan menyebut, setiap orang dan atau badan hukum yang berada di wilayah Kabupaten Kubar wajib memelihara, menjaga kebersihan dan keindahan, meliputi tidak melakukan pembuangan sampah disembarang tempat,” tandasnya.

Terkait dengan acara bursa inovasi desa, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar, FX Sumardi mengungkapkan bahwa acara sebagai motivasi kampung dan kelurahan dalam pembangunan.

“Agar kampung-kampung di Kubar memiliki referensi yang baik dan inovatif dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan. Perlu merencanakan pembangunan secara terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.(ran/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.