HEADLINEHukrimKaltimPPU

Bawa 45 Butir Obat Terlarang, Anak Punk Ini Diamankan Polres PPU

Pelaku dan barang bukti


PENAJAM(NK) – Dari sekitar 17 anak punk yang dijaring Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu, (14/2/2018) kemarin. Anggota Satuan Reserse Narkoba Pplres PPU mendapati sebanyak 45 butir obat-obatan terlarang yang disimpan oleh anak punk tersebut.

Sat Resnarkoba langsung membawa sekitar empat orang anak punk ke Mapolres PPU untuk diproses, dan hasilnya satu ditetapkan sebagai pelaku yakni Hapizd Ansori (18) warga Desa Kuin Cerucuk Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasar Resnarkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto mengungkapkan, awalnya anggota Satpol PP merazia belasan anak punk yang berkeliaran di daerah Kelurahan Petung. Setelah dirazia, para anak punk tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina, namun saat dilakukan pnggeledahan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU didapati sebanyak 45 butir obat terlarang diantaranya, 21 butir Dextro, 8 Butir Lexotan dan 2 butir Zenit serta 14 Butir Double L.

“Selain barang bukti obat-obatan, kita juga berhasil amankan satu buah kotak kecil, satu buah dompet warna biru dan uang tunai Rp. 15 ribu,”ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan atas tindakan pelaku tersebut, maka pelaku dikenakan Pasal 197 Jo. pasal 106 ayat (1) Sub. Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pelaku kita tahan di Mapolres PPU,”ungkapnya.

Dirinya menghimbau seluruh warga khususnya para pemuda di PPU agar dapat lebih melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat untuk masyarakat.

“Bukan malah menjadi penyebab keresahan masyarakat,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.