Bawa Narkoba, Warga Girimukti Diamankan Polisi
Sb saat menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
PENAJAM (NK) – Warga RT 006, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan inisial Sb (37) bekerja sebagai buruh harian lepas, Senin (12/11/2018) sekitar pukul 23.30 wita, diamankan anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU karena memiliki Narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,22 gram.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar kepada newskaltim.com, Selasa (13/11/2018) membenarkan telah diamankan seorang warga Girimukti karena kepemilikan narkoba tersebut.
Penangkapan terhadap Sb saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan giat penyelidikan. Sehubungan informasi daerah tempat tersangka berdomisi kerap terjadi transaksi jual beli sabu,”katanya.
Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 23.30 wita tim opsnal mendatangi tempat tersebut dan melihat orang yang dicurigai tak lain Sb sedang berjalan di sebuah Jalan yang terletak di RT. 009 Desa Girimukti itu.
“Setelah itu tim Opsnal menghentikan jalan Sb dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu – sabu, tiga bungkus plastic C-tik ,satu buah tabung plastik yang dibalut isolasi hitam,”ujarnya.
Selain itu, tambah Kapolres, tim juga mendapatkan satu buah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, dua buah skop yang terbuat dari sedotan plastik.
Ditegaskan, atas dasar temuan barang bukti itu akhirnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun lamannya,”pungkasnya.(nav/nk)