ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo PPU - Pemkab PPUPPU

BBM Subsidi Naik Pemkab PPU Naikan Tarif Angkot 20 Persen

PENAJAM (NK) –  Akibat terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar 30 persen, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), akhinrya menetapkan kenaikan tarif penumpang angkutan umum kota (Angkot) darat sebesar 20 persen.

Hal ini dikatakan, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Firman Usman kepada Newskaltim.com , Kamis (15/9/2022) di Penajam.

“Senin 12 September 2022 kemarin, kami telah laksanakan rapat penetapan kenaikan harga tarif  penumpang angkutan umum darat dalam kota PPU sebesar 20 persen menyesuaikan terjadinya kenaikan harga BBM subsidi sebesar 30 persen,” katanya.

Kini, pihaknya telah mengajukan usulan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang kenaikan tarif  tersebut. Sebelumnya kenaikan BBM subsidi tarif Angkot masih sebesar Rp5 ribu sekarang jadi Rp7 ribu per orang per tujuan. 

“Kenaikan ini lazim terjadi, karena adanya kenaikan BBM subsidi itu ditambah adanya desakan masyarakat melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU,” ungkapnya.

SK perubahan tarif angkutan umum  itu berlaku setelah disahkan, namun kini kondisi di lapangan kenaikan itu sudah berjalan menyesuaikan kenaikan BBM subsidi tersebut.

“Sementara angkut umum laut yakni speedboat dan klotok juga kami bahas, namun karena kewenangan pemerintah provinsi Kaltim, maka kami usulkan ke provinsi. Bisa jadi usulan kami diterima ataupun tidak diterima dan kenaikan sama 20 persen juga,” katanya. (nk01/adv)