ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEKaltimPPU

BPJS Ketenagakerjaan Resmi Buka Layanan di Kantor DPMPTSP PPU

PENAJAM (NK) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU membuka layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan ini resmi beroperasi sejak, jumat (01/09/2023).

 

DPMPTSP PPU berkerjasama dengan BPJS Keternagakerjaan guna mempermudah bagi pelaku usaha di Kabupaten PPU ketika mengurus perizinan. Karena itu salah satu persyaratan mempunyai atau menyertakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu di sampaikan Fernando Hutagalung saat ditemui di kantornya.

 

“Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, salah satu syarat yang diminta bagi pelaku usaha dengan risiko menengah sampai tinggi adalah BPJS, artinya jaminan bagi pekerjanya yang terdata di BPJS. Dengan adanya (layanan) BPJS seperti ini berarti pelaku usaha semakin mudah di dalam pengurusan izinnya. Sekali datang ke DPMPTSP otomatis BPJS nya sudah ada,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa layanan BPJS ini dibuka setiap hari Kamis dan Jum’at. Hal ini memudahkan bagi pelaku usaha yang lebih memiliki waktu luang di akhir minggu. Selain itu, adanya layanan ini menguntungkan bagi pemerintah dalam hal pelayanan publik karena salah satu indikator penilaian kinerja pelayanan publik yang dilakukan setiap tahun oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Ombudsman terkait kelengkapan syarat prosedur yang dimiliki, salah satunya adalah BPJS.

 

Ia menyebut adanya peningkatan investasi pasca penetapan Ibukota Negara baru (IKN) menyebabkan peningkatan aktivasi kegiatan usaha di wilayah Penajam melalui OSS oleh para pelaku usaha seperti kontraktor dan sebagainya. Ia menyampaikan terdapat sekitar tiga belas ribuan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) pasca penetapan IKN melalui Undang-Undang. Ia menjelaskan bahwa usaha dengan klasifikasi risiko menengah hingga tinggi wajib melakukan jaminan ketenagakerjaan.

 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Fanani saat ditemui dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pelayanan menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan sehingga saat ini telah menghadirkan pelayanan secara fisik maupun virtual. Meskipun saat ini digitalisasi tengah marak, BPJS Ketenagakerjaan tidak lantas meninggalkan layanan fisik untuk memberikan pelayanan pemberian informasi yang lebih kompleks atau membantu masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh informasi melalui digital. Hal ini sesuai dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat hadir di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana amanat peraturan pemerintah.

 

“Kami di PPU ini, kami melihat bahwa PPU merupakan suatu daerah dimana pekerja baik dari sektor informal penerima upah maupun sektor informal belum mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk mendekatkan kepada masyarakat sini supaya kalau ada hal yang ingin diketahui tentang BPJS Ketenagakerjaan baik manfaat dalam BPJS, tentang tata cara pendaftaran, tata cara pembayaran, kami bisa secara langsung dan dekat bisa melayani masyarakat pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucapnya.(DiskominfoPPU/ADV/NK)