HEADLINEHukrimPaser

Polsek Kuaro Ringkus Dua Pencuri di Desa Kelempang Sari

PASER (NK) – Polsek Kuaro Polres Paser Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian di desa Kelempang Sari, Kecamatan Kuaro, Kaltim.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dipimpin oleh Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, terjadi pada Selasa (29/8/2023) kemarin.

“Benarkan kami telah mengamankan dua orang pria diduga pelaku pencurian satu AS mesin kapal ketinting dan satu unit mesin Alkon,” ujar Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta, melalui Iptu Andi Ferial kepada newskaltim.com, Sabtu (2/9/2023).

“Pelaku berinisial AS (21) yang merupakan pelaku pencurian mesin Alat Alkon dan SEW (24) yang melakukan pencurian AS Kapal ketinting dan atas kejadian tersebut para pelaku diganjar Pasal 363 KUHP,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada hari Senin (28/8) sekira pukul 15.30 wita korban hendak mengecek kapal ketinting miliknya yang berada di Pelabuhan Mangrove Desa Klempang Sari, untuk persiapan memancing tetapi saat di cek AS kipas kapal ketinting milik korban sudah tidak ada.

“Setelah itu korban memberitahukan kepada warga yang baru saja melakukan kegiatan di pelabuhan itu, terkait barang yang hilang tersebut. Namun setelah di cari bersama-sama di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) barang yang dimaksud tidak ditemukan,” urainya.

Setelah itu, jelasnya, korban mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga Desa Klempang yang dicurigai sebagai terduga pelaku, pasalnya tersangka kerap tertangkap tangan melakukan pencurian.

“Kemudian pada hari Selasa itu sekira pukul 09.10 wita, korban bertemu dengan orang yang dicurigai sebagai pelaku di Jalan Negara Kecamatan Kuaro dan langsung menanyakan kepada korban perihal hilangnya As mesin kapal itu,” sebutnya.

Awalnnya, ungkap Kapolsek, tersangka mengelak dan menyatakan dirinya bukan pelakunya. Namun korban menegaskan, bahwa warga Desa Klempang Sari sudah mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut.

“Mendengar pernyataan itu, akhirnya tersangka mengakui semua tuduhkan itu dan membenarkan jika ia yang melakukan pencurian itu bersama dengan satu orang temannya,” sambungnya.

Atas peristiwa tersebut para pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,5 juta untuk satu AS mesin kapal ketinting dan Rp2,6 juta untuk mesin Alkon tersebut.

“Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuaro, dan kami langsung mengamankan kedua tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (nk)