Buruan Daftar !!! KPU PPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi
PENAJAM(NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan perekrutan untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran akan dibuka mulai 12-18 Oktober 2017 secara terbuka dan pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui system online di kpud-penajamkab.go.id atau bisa mendatangi langsung kantor KPU PPU. Selasa, (10/10/2017).
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi mengatakan, dirinya juga akan menitipkan formulir pendaftaran tersebut kepada seluruh Camat di PPU. Namun Feri menjelaskan, warga yang pernah menjadi PPK dan PPS selama dua kali tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftarakan diri.
Kalau warga itu sudah duak kali jadi PPK atau PPS tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar. Kecuali dia sudah dua kali jadi PPK kemudian tahun ini mendaftar PPS atau sebaliknya masih diperbolehkan,”ujarnya.
Dijelaskannya, penetapan dan pengumuman akan dilakukan pada 9-10 November 2017 setelah melalui tahapan-tahapan seleksi dan tes. Dibeberkannya, terkait gaji PPK dan PPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-118/MK.02/2016 yang berlaku secara nasional bahwa gaji PPK diantaranya untuk ketua PPK sebesar Rp. 1.850.000, anggota PPK sebesar Rp. 1.600.000, Sekretaris PPK sebesar Rp. 1.300.000 dan staf PPK sebesar Rp. 850.000. sedangkan untuk PPS yakni Ketua PPS sebesar Rp.900.000, anggota PPS Rp. 850.000, Sekretaris PPS sebesar Rp. 800.000, dan staf PPS sebesar Rp. 750.000.
“Standar honorrarium itu berlaku secara nasional,”pungkasnya.(kanda/nk)