10 Pelaku di Tiga TKP, Polres PPU Ungkap Illegal Loging di Sepaku
Kabag Ops Polres PPU, Kompol I Nyoman Sutedja saat mengecek barang bukti Illegal Logging di Mapolres PPU
PENAJAM(NK) – Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada Jumat, (8/10/2017) lalu berhasil mengungkap kasus illegal logging di tiga lokasi yang berbeda di Kecamatan Sepaku. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang dikembangkan unit opsnal Reskrim Polres PPU.
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kabag Ops Polres PPU, Kompol I Nyoman Sutedja mengungkapkan, dalam proses pengungkapan kasus illegal logging tersebut, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di tiga lokasi sekaligus diantaranya di Desa Karang Jinawi, di Jalan Tanjung Dusun 1 Desa Sukaraja dan di jalan Tanjung patok 8 Desa Sukaraja.
Semuanya kita ungkap di Kecamatan Sepaku,”ungkapnya.
Dijelaskannya, pada lokasi penangkapan pertama, tim reskrim Polres PPU berhasil meringkus satu pelaku berinisial Md (25) warga Sepaku yang merupakan sopir dan pemilik kayu dengan mengamankan satu unit mobil pick-up dan satu meter kubik kayu ulin.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, pihaknya kembali mengamankan lima pelaku pada lokasi pengungkapan kedua diantaranya berinisial As (34), Fr (20), C (39), H (25) dan Ad (44) yang rata-rata warga Sepaku. Dari lokasi kedua tersebut, Polres PPU berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up dengan memuat 30 batang kayu ulin berbagai jenis ukuran serta tiga unit alat mesin pemotong kayu atau senso.
“Pelaku rata-rata pekerja yang melakukan kegiatan penebangan di hutan dengan menggunakan alat mesin senso. Setelah ditebang, mereka langsung memotong kayu itu menjadi balok dan kemudian membawanya keluar,”jelasnya.
Tidak sampai disitu, setelah melakukan pengembangan kembali, Polres PPU lagi-lagi berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi ketiga yakni di jalan Tanjung Patok 8 Desa Sukaraja, keempat pelaku tersebut diantaranya berinisial Sh (35) yang merupakan sopir dan pemilik mobil, Ws (31) sebagai buruh panggul, Ah (41) dan S (35) sebagai penyenso serta mengamankan satu unit mobil pick-up dan satu meter kubik kayu ulin.
Ditambahnya, dari tiga lokasi penangkapan itu terdapat sebanyak 10 pelaku yang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan karena para pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Semua pelaku sudah diamankan di Mapolres PPU. Untuk ancaman hukuman masih dalam proses pemeriksaan,”pungkasnya.(kanda)