HukrimPPU

Catut Nama Bupati PPU Warga Bekasi Tipu PT. Argo Indomas Rp175 Juta

PENAJAM (NK) – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskirm) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang warga Bekasi berinisial AA (40) tinggal di Jalan Kusuma Kecamatan Bekasi Timur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rabu (4/11/2020), karena melakukan mencatut nama Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud dan mantan Sekda PPU, Tohar untuk menimpu salah satu perusahaan perkebunan di PPU sehingga korban mengalami kerugian Rp175 juta.

“Aksi penipuan dengan mengatasnamakan Bupati PPU, akibatnya satu perusahaan kebun kelapa sawit di PPU yakni PT. Argo Indomas menjadi korban dan telah mengirimkan uang sebesar Rp175 juta ke nomor rekening yang digunakan tersangka ,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan dalam pers rilis, Selasa (10/11/2020) di Penajam.

Tersangka ditangkap, lanjutnya, berawal Rabu 14 Oktober 2020 lalu, Kabag Ekonomi Setkab PPU Durajat melapor ke Polres PPU terkait penipuan yang mencatut nama dengan Bupati PPU. sehingga pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan melacak kasus penipuan tersebut, dimana ada satu nomor rekening milik tersangka sendiri.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi ternyata uang sebesar Rp175 juta yang ditransfer kepada tersangka yang mengaku sebagai orang dekat bupati, berlakon sebagai sebagai Tohar selaku Sekda PPU serta menawarkan bantuan kepengurusan perizinan perusahaan. Uang ditransfer bertahap ke sejumlah nomor rekening,” urainya.

Diungkapkannya, saksi korban bernama Firdaus karyawan PT Argo Indomas kepada penyidik membeberkan,  perusahaan pernah ditelepon seseorang yang mengaku Sekda PPU, Tohar pada 21 September 2020 lalu. Lalu pelaku itu sempat minta uang kepada korban dan ditransfer ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Abdul Gafur Mas’ud, tetapi ditolak karena nomor itu tidak terdaftar.

“Karena gagal terkirim kemudian korban diminta oleh tersangka untuk mentransfer uang ke nomor rekening bank alternatif, antara lain uang ke nomor rekening atas nama AS lalu nomor rekening atas NSF, atas nama JA, nomor rekening atas nama EKA dan lain-lain seperti kemauan tersangka,” sebut Kapolres.

Ia menambahkan, belakangan korban baru sadar kalau ditipu setelah menghubungi Kabag Ekonomi Setkab PPU dan menanyakan tentang Tohar. Ia baru mengetahui jika jabatan Sekda kini telah diganti oleh pejabat lain. Dirinya kaget telah menjadi korban penipuan, setelah uang sebesar Rp175 juta dikirimkan kepada tersangka melalui sejumlah nomor rekening bank.

“Modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan profil akun WhatsApp , foto, dan nama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud untuk menipu seseorang dan setelah itu korban yang percaya dan tertipu mengirimkan uang ke sejumlah nomor rekening bank. Selain kerugian material, juga terdapat kerugian moril Bupati PPU berupa pencemaran nama baik, karena tersangka menggunakan profil akun WhatsApp foto dan nama Abdul Gafur Mas’ud,” imbuhnya.

“Tersangka berhasil kami ringkus dari hasil pelacakan nomor rekening salah satu bank atas nama AA ternyata milik tersangka sendiri. Dan diketahui tersangka berada di Kota Bekasi Jabar, sehingga dilakukan pengejaran serta tersangka berhasil kita amankan dan dibawa Ke Polres PPU. Kami menduga, aksi penipuan yang dilakukan tersangka tidak lakukan seorang diri kemungkinan dilaksanakan secara bersama atau berkomplot, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap pelaku lain.

“Perbuatan kejahatan tersangka AA, dikenai Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun,” tutupnya. (nav)