ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo PPU - Pemkab PPUPPU

COVID-19 Sejumlah Objek Wisata di PPU Masih Ditutup

PENAJAM (NK) – Objek wisata dan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Penajam Paser Utara masih ditutup hingga saat ini. Hal ini berlaku sesuai Surat Edaran Bupati PPU Nomor : 443/1638/P2P tertanggal 21 Maret 2020 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan sejenisnya di wilayah PPU. demikian dikatakan, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PPU, Andi Israwati Latief.

“Kami sudah memasang spanduk dan memberikan pemahaman kepada semua kelompok sadar wisata (pokdarwis) bahwa untuk sementara objek wisata ditutup sampai surat edaran baru dari pemerintah diterbitkan kembali. Bahkan sejak Lebaran Kurban dan liburan tahun baru Islam ini pun kami memasang spanduk ulang guna mengingatkan kepada seluruh masyarakat PPU sementara tidak mendatangi objek wisata dulu,” tegas Andi Israwati, di Penajam, pada Kamis (20/8/2020).

Selain itu, untuk THM di wilayah PPU pihaknya sudah dua kali menyurati seluruh pengelola terkait penutupan sementara THM karena pandemik COVID-19.

“Kami merasa sedih, karena ada saja pengelola THM, objek wisata bahkan masyarakat yang tidak patuh terhadap penerapan peraturan pemerintah. Sementara kami sudah cukup memberikan sosialisasi dan mengadakan pertemuan kepada semua Pokdarwis tetapi masyarakat yang tidak sadar,” kata Andi Israwati.

Ia menambahkan, “Kalau mau dibilang bandel mungkin tidak juga, sebab masyarakat sendiri yang datang ke lokasi wisata. Tetapi harusnya sebagai pengelola mereka tegas apalagi saat kondisi sekarang. Walaupun mereka sudah menyiapkan tempat cuci tangan tapi itu tak menjamin warga bebas dari COVID-19,” tukasnya.

Terpisah, Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP M Dharma Nugraha menegaskan pihaknya bersama jajaran Kodim 0913/ PPU, hingga kini sedang giat-giatnya melaksanakan penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah PPU.

Petugas gabungan melakukan penyisiran warga yang tidak menggunakan masker di area publik, seperti pasar, lapangan terbuka, tempat wisata, pelabuhan, dan tempat publik lainnya.

“Hari kami bersama jajaran Kodim 0913/PPU dengan total 130 personel kembali menggelar penertiban pelaksanaan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah atau di tempat umum,” ujar Dharma di Pasar Petung.

“Dari hasil kegiatan ini, masih banyak warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker. Bagi mereka yang melanggar, kendaraannya kami amankan dan pemilik diminta untuk pulang ke rumah mengambil maskernya atau membeli di apotik terdekat. Setelah masker dikenakan warga itu kami persilahkan melanjutkan perjalannya kembali,” tegasnya.

Namun bagi lansia jika tidak menggunakan masker, pihaknya akan memberikan secara gratis. Hingga kini belum ada sanksi tegas bagi mereka yang tidak mengenakan masker. Dharma mengaku masih menunggu peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

“Kami tegaskan, kegiatan ini terus kita lakukan sampai COVID-19 sudah bisa dibasmi. Sanksi yang kami berikan hanya memberi efek rasa malu bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Dan ternyata masih banyak warga tidak sadar, dengan alasan lupa atau belum punya. Tapi, paling banyak tidak disiplin karena maskernya hanya dikantongi,” ungkapnya.

Terkait dengan Surat Edaran Bupati PPU tentang penutupan sementara tempat hiburan dan sejenisnya di wilayah PPU, Kapolres menegaskan, pelaksanaan pengawasan dan penertiban wewenangnya berada di Satpol PP, sementara Polres PPU hanya mem-backup saja.

“Saya mohon dukungan dan partisipasi seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat PPU terkait disiplin melaksanakan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker dan physical distancing,” pintanya. (nk/nav)