Polres PPU Musnahkan 4,58 Gram Sabu
Seorang tersangka tindak pidana narkoba memusnahkan barang bukti sabu dengan cara mencampur barang haram tersebut ke dalam toples berisi air disaksikan anggota Satresnarkoba Polres, perwakilan Kejari Penajam, Dinkes dan perwakilan BNNK PPU
PENAJAM (NK) – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim memusnahkan delapan poket sabu dengan berat 4,58 gram milik dua tersangka yakni Ad sebanyak tujuh poket seberat 4,51 gram dan Nn sebanyak satu poket seberat 0,07 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilaksanakan di Mapolres PPU dengan dihadiri jajaran anggota Satresnarkoba Polres PPU Polda Kaltim, perwakilan Kejaksaan Negeri Penajam Nur Rahmansyah, SH, perwakilan Dinas Kesehatan Andi Nina Wulandari, S.Farm, Apt dan perwakilan BNNK PPU Novi Suryatun Nissa.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dilarutkan ke dalam air di dalam toples kemudian dibuang ke dalam kloset toilet.
BB yang dimusnahkan adalah kasus pada 12 dan 25 ferbruari 2018 lalu,”ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh warga PPU agar tidak terlibat dalam dunia narkoba.
“Untuk masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba harap bisa melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,”imbaunya.(aris/nk)