ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

DBOD Kaltim Belum Punya Landasan Hukum, DPRD Kaltim Kritik Pembentukan Lembaga Olahraga Ini

SAMARINDA (NK) – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pembentukan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) Kaltim, yang merupakan inisiatif berdasarkan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

DPRD Kaltim mengkritik pembentukan DBOD Kaltim karena tidak ada landasan hukum yang jelas untuk mendirikan lembaga tersebut. Hingga saat ini belum ada Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang dapat menjadi dasar pembentukan DBOD Kaltim.

 

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengatakan bahwa landasan hukum sangat penting untuk mengatur fungsi, peran, dan alokasi anggaran lembaga tersebut.

 

“Kita tidak pernah tahu, landasannya berdasarkan apa? Pergub mana? Perda mana? Ini sangat penting karena nanti akan berimplikasi pada alokasi anggaran,” ujarnya, Selasa (07/11/2023).

 

Rusman juga menyoroti fungsi DBOD Kaltim yang seharusnya hanya berperan sebagai tim koordinasi sesuai dengan peraturan yang telah ada. Ia mengusulkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam DBOD Kaltim harus berasal dari unsur pemerintah, bukan entitas yang mandiri.

 

Rusman berpendapat bahwa DBOD Kaltim tidak perlu menjadi lembaga teknis yang melaksanakan kegiatan olahraga karena sudah ada lembaga lain yang memiliki tugas sejenis, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 

“DBOD Kaltim lebih fokus pada tugas monitoring kebijakan olahraga di Kalimantan Timur,” harap Rusman Ya’qub. (Adv/NK)