Netralitas ASN di Pemilu 2024, DPRD Kaltim Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Terlibat Politik
SAMARINDA (NK) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) harus menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini menjadi peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yang mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye politik yang mendukung calon tertentu.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, mengatakan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik. Jika ditemukan melakukannya, sanksi akan diberlakukan karena ASN harus tetap netral. Jika ASN mendukung calon tertentu, siapa yang akan memberikan contoh kepada masyarakat.
“ASN dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik. Jika ditemukan melakukannya, sanksi akan diberlakukan karena ASN harus tetap netral. Jika ASN mendukung calon tertentu, siapa yang akan memberikan contoh kepada masyarakat,” kata Jahidin di Samarinda, Rabu (08/11/2023).
Jahidin, seorang politikus dari PKB, juga mendorong ASN untuk menjaga sikap netral dalam setiap pemilihan, termasuk pemilihan legislatif, kepala daerah, dan presiden.
Menurut Jahidin, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, diharapkan tetap netral dan tidak boleh mendukung kelompok partai politik tertentu, termasuk keluarganya.
“Jadi, harus tetap netral, kecuali setelah pensiun karena tidak lagi terikat dengan ASN. ASN yang sudah pensiun dapat mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti yang saya lakukan, saya bebas mendukung politik,” kata Jahidin.
Jahidin menegaskan bahwa aturan hukum sangat jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik atau mendukung salah satu partai politik. Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik.
“Jika ingin terlibat dalam politik, silakan mengajukan pensiun. Sementara itu, selama masih dalam dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya,” tegasnya.
ASN merujuk kepada profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lembaga pemerintah.
Larangan ASN terlibat dalam politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan ke tingkat yang lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemecatan dengan tidak hormat. (Adv/NK)