Defisit Rp200 M, Semua SKPD PPU Dirasionalisasi 30 Persen
Drs. Alimuddin M.AP
Alimuddin : Defisit Karena Pemkab Harus Bayar Hutang
PENAJAM (NK) – Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap realisasi penggunaan APBD murni tahun anggaran 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengalami koreksi negatif berdampak terjadinya defisit anggaran cukup besar hingga mencapai Rp200 M, sehingga Pemkab mengambil langkah rasionalisasi setiap anggaran Satuan Kerjar Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 30 persen.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin, kepada newskaltim Kamis (7/9/2017) menjelaskan, berdasarkan hasil Monev belanja APBD murni tahun 2017 menyatakan bahwa pagu anggaran dengan realisasi pembiayaan terjadi defisit sekitar Rp200 M dari total APBD tahun ini sebesar Rp1,4 triliun. Atas kondisi tersebut maka langkah rasionalisasi sebesar 30 persen diberlakukan bagi seluruh anggaran SKPD se PPU berlaku per 1 September 2017.
Kita berharap rasionalisasi itu dapat mengurangi defisit, sehingga anggaran dapat terkendali. Rasionaliasai juga telah disampaikan ke setiap SKPD melalui surat bupati,”tegasnya.
Penerapan rasionalisasi anggaran tersebut, lanjutnya, diberlaku terhadap seluruh program – program SKPD di luar dari kegiatan wajib dan prioritas. Seperti melakukan evaluasi belanja rutin seperti perjalanan dinas, penyediaan jasa kebersihan, pemeliharaan rutin kantor dan operasional kendaraan dinas. Namun, untuk rasionalisasi insentif pegawai hingga kini masih belum dilakukan.
Sedangkan untuk APBD Perubahan (APBD – P) tahun 2017 hingga kini untuk nilai pastinya masih ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tetapi agar dapat balace antara pendapatan, belanja dan devisit, tentunya besarannya nilai APBD – P mengalami penurunan sebesar Rp200 M dari APBD murni sebesar Rp1,4 T.
Menurutnya, terjadinya devisit ini akibat teknis dimana saat penyusunan anggaran murni pihaknya mengguna asumsi atau target pendapatan daerah, seperti asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), asumsi Dana Bagi Hasil (DBH) sector Migas dan terakhir asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebenarnya dari perjalanan anggaran sejak Januari hingga September ini sudah ada asumsi pendapatan yang mampu direalisasikan, namun karena ada yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sehingga ada pengurangan SiLPA yang seharusnya mencapai Rp120 M tetapi bisa terealisasi Rp30 an M saja,”tukas Alimuddin.
Sementara itu, sebutnya, untuk DBH saat diasumsikan posisinya tidak berubah karena TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengacu pada Peraturan Menteri keuangan (PMK), jadi penurunan pendapatan itu yakni PAD dan SiLPA. Dimana tahun 2017 ini DBH PPU masih tetap sama yakni Rp800 M belum ada pengurangan namun SiLPA dan PAD tidan bisa memenuhi target.
Untuk diketahui, beber Alimuddin, PAD kita yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah bisa direalisasikan sebesar Rp150 M diakhir tahun 2016 kemarin, tetapi anggaran tersebut harus dikeluarkan untuk membayar pihutang Pemkab PPU kepada pihak ketiga yang nilai lumayan besar, sehingga mengurangi pendapatan daerah PPU.
“Untuk APBD tahun anggaran 2018 depan, kita berharap paling tidak mengalami peningkat dibandikan tahun ini antara Rp 1 T hingga Rp 1,5 T, jika hal itu terwujud maka PPU dalam titik aman dapat melaksanakan roda pembanguan secara maksimal,”tutupnya.(iyan/nk)