ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPUHEADLINEKaltimPolitikPPU

Dekati Pilkada, Mutasi Jabatan Dilarang di PPU

Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah. ST

Mutasi Dapat Dilakukan Setelah Disetujui Mendagri

PENAJAM (NK) – Mendekati pelaksanaan Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) dan Pilkada Gubernur Kaltim tahun 2018, maka bupati atau wakil bupati PPU dilarang melakukan pergantian atau mutasi jabatan bagi pejabat di lingkungan Pemkab PPU sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada sampai dengan akhir masa jabatannya.

Hal ini ditegaskan, Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah, kepada newskaltim.com, Rabu (18/10/2017), diterangkannya larangan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) UU  nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota.

Diakuinya, mutasi masih dapat dilakukan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri  (Mendagri), hal ini juga dipertegas dalam Permendagri nomor 73 tahun 2016 tentang tentang pendelegasian wewenang  penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“Dalam pasal 2 ayat (1) Permendagri itu berbunyi,   gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,”katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, maka Komisi I DPRD PPU  menyikapi terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab.  Mendagri  tentunya melihat jangan sampai mutasi  terjadi berbau politis ketika  mendekati pilkada.

Menurutnya,  normatifnya mutasi bisa dilakukan pada Agustus 2017 kemarin jika melebihi  bulan itu, maka bupati harus meminta izin mendagri. Kenapa Agustus,  sebab pendaftaran pasangan calon baik pasangan bupati dan gubernur dilaksanakan pada Februari 2018 depan.

Mutasi masih dimungkinkan sebagai UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri nomor 73 tahun 2016, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri, pastinya persetujuan diberikan dengan melihat jangan sampai ada pejabat yang non job atau ada pejabat dikorbankan dalam mutasi tersebut,”beber Fadliansyah

Untuk diketahui, Mendagri juga meminta agar bupati melampirkan draf mutasi yang diikutsertakan dalam surat permohonan persetujuan ke Mendagri. Setelah mendapat persetujuan baru boleh dilaksanakan mutasi.  Jadi intinya mutasi boleh dilakukan sebagai bentuk promosi atau naik jabatan sedangkan non job dan  turun jabatan tidak boleh dilakukan.

“Kami memang mendapatkan informasi jika dalam waktu dekat ini,  pemkab bakal menggelar mutasi, namun belum  secara resmi.  Kami hanya mengingatkan agar mutasi  yang dilakukan harus sesuai dengan aturan berlaku,”pungkasnya (ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.