Wujudkan PN, Ketua PT Kaltim Tinjau Lahan Pembangunan
Ketua PT Kaltim, Soedarmadji beserta rombongan didampingi Sekda PPU, Tohar ketika meninjau lokasi gedung sementara PN PPU yang berada di Jalan Provinsi Km 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU. Gedung ini digunakan sebagai gedung sementara sebelum bangunan PN resmi berdiri.
Pembangunan Gedung PN Bakal Dimulai 2018
PENAJAM (NK) – Rencana pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera terwujud, hal ini dibuktikan Rabu (18/10/2017) adanya kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur (Kaltim), Soedarmadji dan jajarannya guna meninjau langsung lahan lokasi pembangunan. Dalam peninjauan itu rombongan didampingi Sekda PPU, Tohar.
Disela-sela kunjungan, Soedarmadji, kepada newskaltim.com mengatakan, berdasarkan anggaran yang telah diusulkan, pembangunan fisik gedung PN Kabupaten PPU diperkirakan baru akan dimulai pada 2018 mendatang, sementara Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengoprasionalisasikan PN yang ada di PPU sudah turun dan harus segera dilaksanakan di kabupaten PPU.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan meminjam atau menggunakan gedung sementara yang berada di Jalan Provinsi kilometer 04 kelurahan Nenang, kecamatan Penajam, sebagaimana usulan yang disampaikan oleh Pemkab melalui Sekda PPU.
Pada hari ini kami telah melihat langsung gedung yang diusulkan oleh Pemkab PPU kepada kami, rencananya akan dipakai untuk mengoperasionalisasikan PN di Kabupaten PPU ini. Tinggal selanjutnya laporan peninjauan segera kami sampaikan kepada pimpinan apakah layak atau tidak bangunan ini untuk PN dan selanjutnya pimpinan yang akan menentukannya,” kata Soedarmadji.
Lanjutnya, jika usulan pemakaian gedung yang berada di kilometer 04 kelurahan Nenang tersebut disetujui untuk digunakan sebagai kantor PN, diperkirakan pada awal 2018 mendatang pelaksanaan sidang perkara hukum sudah dapat dilaksanakan di PPU.
Diakuinya, selama ini untuk melaksanakan siding dianggap terlalu memberatkan masyarakat PPU, karena mereka harus melakukan sidang perkara di PN Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Soedarmadji menerangkan saat ini jumlah penduduk di PPU lebih besar dari Kabupaten Induk Tanah Grogot. Perkara yang ditangani PN Tanah Gerogot pun lebih besar berasal dari PPU. Sementara itu hingga saat ini pelaksanaan sidang bagi masyarakat PPU masih harus dilaksanakan di PN Tanah Grogot.
“Selama ini jika pelaksanaan sidang perkara pidana harus menghadirkan tersangka yang ada di Polres PPU, para saksi-saksi, keluarga dan sebagainya ke Tanah Grogot, harus menghabiskan biaya berapa untuk menuju kesana. Namun jika operasinya di PPU sini, semua itu tentu akan membantu dan meringankan masyarakat kita, “pungkasnya. (ervan/nk/Humas6)