Di Sepaku, Lahan Aset Desa Ditempati Warga, Pemerintah Desa Akan Tarik Sewa Lahan
Kades Desa Bukit Raya, Sepaku Sunoto (ujung kanan) saat berfoto bersama jajarannya
PENAJAM (NK)- Pemerintah Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana akan melakukan penarikan uang sewa tanah di lokasi Pasar Lama atau yang sering dikenal dengan daerah simpang beringin Desa Bukit Raya. Rabu, (18/1/2017).
Kepala Desa Bukit Raya, Sunoto mengatakan, dirinya beralasan penarikan sewa tanah tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan akan ditangani langsung oleh Pemerintah Desa tersebut. Dijelaksannya, dari setengah hektare luas lahan desa, terdapat sebanyak 64 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan tersebut.
Kedepannya saya akan programkan untuk sewa tanah terhadap warga masyarakat yang membangun bangunan di atas aset desa ,”ujarnya saat dikonfirmasi Newskaltim.com.
Sunoto juga manambahkan, sejak tahun 1992-2015, desa sebagai pemilik lahan hanya menjadi penonton saja, karena terkendala masalah anggaran. Diterangkannya, tujuan sewa hak pakai tersebut untuk dilakukannya pembangunan jalan gang yang ada di RT 2.
“Kita lihat sendiri, daerah simpang beringin ini apabila hujan maka akan becek sampai pakai kayu untuk menutupi becek tersebut sehingga dengan adanya penerikan uang sewa tanah dapat memperbaikin jalan-jalan masuk ini,”pungkasnya.
Perlu di ketahui, dahulu lahan tersebut rencana awalnya akan di bangun Pasar. namun, karena terkendala masalah anggaran sehingga masyarakat lebih dahulu membangun sendiri.(nis/red)