HEADLINEHukrimPPU

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kasek SMK PG PPU Ditahan Jaksa

Kerugian Negara Ditafsir Capai Rp900 Juta

PENAJAM (NK) – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelita Gamma (PG) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan inisial If ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, karena diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Penanganan pria berinisial I itu dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif, maupun subjektif,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Guntur Eka Pramana, Kamis (15/10/2020) kemarin kepada awak media.

Dikatakan, penahan langsung terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apalagi selama ini tersangka berada di luar wilayah hukum Kejari PPU dan berada di Madiun, Jawa Timur.

Pria ramah itu menerangkan, dengan ditahan juga bakal mempercepat proses hukum. Demi memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.

“Kami sudah lakukan pemanggilan kedua, dia hadir di sini (kejaksaan) hari ini. Jadi langsung dilakukan penahanan. Karena cukup bukti dan syarat penahanan,” bebernya.

Seperti diketahui, tersangka berinisial I itu merupakan Kepala Sekolah SMK Pelita Gamma PPU pada periode 2015. Di mana pada tahun tersebut sekolah swasta itu mendapat bantuan operasional sekolah dari provinsi.

“Yang mengajukan bantuan tersebut adalah kepala sekolah sebelumnya. Karena ini Yayasan, jadi Pemilik Yayasan mengganti kepala sekolah yang merupakan anaknya pada 10 April 2015,” jelasnya.

Setelah ditunjuk, kepala sekolah yang jadi tersangka saat ini itu mengganti bendahara lama. Kemudian pada 18 April, berdasarkan pengajuan kepala sekolah sebelumnya, SMK Pelita Gamma mendapat bantuan termin pertama sebesar Rp 250 juta.

“Kemudian ditarik secara keseluruhan bersama bendahara baru tersebut. Lalu uang itu dimasukan ke rekening pribadi tersangka, begitu juga termin kedua, ketiga, dan empat, dengan total Rp 1,1 miliar lebih,” bebernya.

Ditegaskan, metode pencarian seperti itu, tidak sesuai dari juknis (petunjuk teknis) penggunaan dana Bos. Maka kejaksaan melakukan pemeriksaan, ada 14 saksi yang dipanggil.

“Maka dapatlah kerugian negara, dugaan sementara Rp900 juta. Tim pun melaksanakan ekspos, dan menetapkan tersangka pada 6 Oktober 2020. Karena pertanggungjawabannya tidak sesuai,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua pembina Yayasan Kalami Min Hamika, Imam Rahardjo dalam keterangan persnya menuturkan, informasi telah ditangkapnya If mantan Kasek tahun 2015 oleh Kejari PPU terkait penyalahgunaan dana Bos tahun 2015, dirinya sebagai  Ketua Pembina Yayasan pengelola SMK PG berharap kasus ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan.

“Kami serahkan sepenuhnya ditindak secara hukum karena perbuatan itu sangat merusak nama baik SMK PG yang telah berdiri sejak tahun 2001 silam, selain itu juga sudah mencoreng nama baik pendidikan di PPU. Dimana hanya menjabat dalam masa satu tahun saja sudah merusak jerih payah perjuangan sekolah ini hanya dirusak dalam sekejap,” tukasnya.

Selain itu, tambahnya, If dinilai juga sangat mencoreng nama baik dewan guru serta keluarga besar SMK PG  yang selama ini membangun pendidikan untuk masyarakat dengan pelayanan terbaiknya.

“Dengan kejadian kasus ini, kami sebagai pengelola SMK PG sangat terpukul dengan perbuatan mantan Kepala Sekolah tahun 2015 itu,” tutupnya. (nav/nk)