HEADLINEPPU

Pemkab PPU Hari ini Resmi Terapkan WFH 

PENAJAM (NK) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Jumat (10/4/2026) resmi menerapkan  Working From Home (WFH) bagi pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.

Penerapan WFH tersebut resmi diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU  setelah terbitnya surat edaran Bupati PPU nomor : 100.3.4/14/TU-PIMP/SETDA-ORG tertanggal 9 April 2026, tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Adapun isi dari Surat edaran tersebut, terkait pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas berdasarkan lokasi, dengan ketentuan pemberlakukan secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. 

“WFH merupakan pola kerja yang memberikan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” tutur Bupati PPU, Mudyat Noor ketika ditemui media ini.

Namun, tambahnya, WFH ini tidak berlaku bagi mereka yang mengemban Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), jabatan administrator atau eselon III, para camat dan lurah. Kemudian juga bagi pegawai serta ASN yang bertugas di perangkat daerah memberikan pelayanan langsung pada masyarakat.

“ASN di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, tetap Work From Office (WFO), melakukan tugas kedinasan di kantor, dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses,” tuturnya.

Ia mencontohkan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan dan ketertiban umum. Serta penyediaan layanan yang ramah anak bagi  kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya. 

Adapun perangkat daerah yang WFO yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Pasar Induk, RSUD.

“Lalu ASN dan non ASN  yang bertugas di Sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD), TK, SD Dan SMP serta pegawai di Badan Pendapatan Daerah Dinas Perhubungan,” tukasnya. 

Ia memastikan, pelaksanaan tugas kedinasan dalam penerapan WFH ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, sehingga ia menekankan, agar para pegawai mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Saya juga meminta dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi termasuk dalam hal kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran secara on line itu,” tegas Mudyat. 

Ditambahkan, harus dilakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, sehingga tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

“Mereka juga harus aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,” tukasnya.

Meskipun WFH di PPU telah diterapkan, namun ASN dan non ASN dilarang meninggalkan tempat kediamannya, dan wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki serta bersikap responsif menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan. 

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu mereka juga wajib melakukan pencatatan kehadiran secara online melalui link  yang telah disiapkan.

“Selama pelaksanaan WFH, mereka juga  wajib melaporkan bukti output pada atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja. Selain itu, selama WFH harus melakukan penghematan konsumsi, listrik, air,  Bahan Bakar  Minyak kendaraan dinas dan sebagainya,” pungkasnya.(nk1)