Dinilai Berhasil, Warga Waru Serahkan Senpi Rakitan Ke Kodim PPU
Filipus alias Siram warga Waru (kiri) saat menyerahkan senpi rakitan jenis penabur kepada Dannit Intel Kodim 0913/PPU, Lettu Inf Marthinus Aluy (kanan) disaksikan anggota Babinsa Waru anggota Intel Kodim dan dua orang warga
Penyerahan Senpi Bentuk Penggalangan Kodim Pada MasyarakatÂ
PENAJAM (NK) – Upaya dari Pemerintah melalui himbauan dan atensi kepada Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuahkan hasil dengan diserahkannya satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras panjang jenis penabur seorang warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru bernama, Filipus alias Siram kepada Komandan Kodim 0913/PPU, Letkol Inf Mahmud, S.Ip yang diterima oleh Dannit Intel Kodim 0913/PPU, Lettu Inf Marthinus Aluy. Jumat (9/11/2018).
Penyerahan Senpi rakitan jenis penabur tersebut, disaksikan Babinsa Kelurahan Waru, Serka Sayik, Anggota Bannit Intel Dim 0913/PPU Serda Kamaruddin, dua orang warga Ruddy Frans dan Lillo.
Pada kesempatan itu, Dandim didampingi Lettu Inf Marthinus Aluy menuturkan, terkait dengan penyerahan senpi oleh masyarakat merupakan bentuk kepedulian masyarakat kepada Pemerintah dalam hal ini Kodim 0913/PPU selaku Satuan Teritorial. Selain itu senpi ini juga sebagai hadiah hari Pahlawan untuk Kodim 0913/PPU.
Ditambahkannya, penyerahan satu pucuk Senpi oleh warga Waru kepada Kodim 0913/PPU merupakan bentuk penggalangan anggota Kodim 0913/PPU kepada Masyarakat dengan memberikan sosialisasi terkait dengan bahaya kepemilikan senpi ilegal serta konsekuensi hukum.
Dandim menjelaskan, sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 195 dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960 selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri Nomor SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata non-organik.
Penyerahan senpi dari masyarakat kepada Instansi Kodim 0913/PPU merupakan yang ketiga kalinya dengan jumlah total empat pucuk, hal ini setelah dilaksanakan pengalangan terbatas kepada masyarakat,”tukasnya.
Ditegaskannya, hukuman terhadap kepemilikan senpi tanpa izin juga cukup berat karena sesuai UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 disebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senpi tanpa izin adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
“Kami berharap kepada masyarakat khususnya yang memiliki senpi tanpa ijin agar dapat menyerahkan barang tersebut kepada Kodim baik dari tingkat Kodim sampai kepada jajaran Koramil,”ucap perwira berpangkat melati dua ini.(nav/dim/nk)