HEADLINEHukrimKukar

Asik Pesta Miras, Ma Kuras ATM Teman

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Damus Asa (baju putih)  didampingi Kasubbag Humas AKP Yunus TP (seragam polisi) memperlihatkan barang bukti pencurian saat dilaksanakan Press Release tentang pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka  Ma

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar Berhasil Amankan Pelaku

TENGGARONG (NK) – Seorang wanita berinisial Ma (34) menguras uang tabungan rekannya berinisial Rn (35) kedua warga Tenggarong Kabupaten Kutai Katanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), aksi ini dilakukan pelaku saat korban dan Ma pesta minuman keras (Miras), Sabtu malam (3/11/2018).

Hal ini diungkapkan Kapolres Kukar,  AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Damus Asa, didampingi Kasubbag Humas AKP Yunus TP,  saat digelar Press Release pengungkap kasus pencurian tersebut, Rabu (7/11/2018).

AKP Damus mengatakan, modus operandi pelaku MA adalah dengan mengambil ATM korban Rn kemudian mengambil tabungan korban di ATM Bank BRI cabang di jalan Cut Nyak Dien sebanyak lima kali penarikan. Untuk nominal Rp1 juta sebanyak empat kali dan sekali dengan nominal Rp400 ribu dimana MA telah mengetahui PIN kartu ATM itu.

Ma mendapatkan PIN setelah korban Rn minta tolong untuk membeli minuman alkohol dengan mengambil uang menggunakan kartu ATM milik korban, sebelum mereka pesta miras sambil karaoke di rumah MA,”ujar Damus.

Pada saat mereka asik berpesta, lanjutnya,  pelaku kemudian beraksi mengambil ATM milik korban yang terjatuh dari tas milik Rn. Lalu setelah itu pelaku menguras habis hingga tersisa Rp90 ribu rupiah saja dalam tabungan korban.

Korban baru sadar setelah kartu ATMnya tidak berada dalam tasnya dan keesokan harinya yakni Minggu (4/11/2018) dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kukar.

Mendapatkan laporan tersebut, jelasnya, kemudian Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan data transaksi melalui CCTV ATM tersebut dan diketahui Ma melakukan transaksi penarikan uang lebih dari satu kali pada malam itu.

Dituturkannya, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar telah berhasil menangkap Ma di kediamannya tanpa pelawanan termasuk sejumlah barang bukti berupa uang dan perhiasan emas yang dibeli dari hasil kejahatannya.

“Dari aksi pencurian ini, kami mengamankan barang bukti berupa uang Rp1, 240.000, satu buah kalung rantai emas seberat 3,5 gram, satu buah cincin seberat 1,650 gram, satu lembar nota pembelian emas dan satu dompet warna hitam. Ma kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun,”pungkas Damus. (mi/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.