HEADLINEHukrimPPU

Diparkir Depan Rumah, Motor Raib Digondol Maling

Kedua tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya diapit sejumlah petugas Polres PPU

Polres Amankan Pemetik dan Penadah

PENAJAM (NK) – Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol KT 5821 EV milik korban bernama Muhdinah warga RT 10, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diparkir di depan halaman rumah korban, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 17.30 wita, raib digondol maling.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Senin (22/10/2018) saat menggelar Press Release kepada awak media mengatakan, kejadian pencurian itu dilakukan karena motor terpakir dengan posisi kunci motor masih menancap di lubang kuncinya, sehingga memudahkan pelakunya.

Setelah mengetahui motor yang terparkir tidak ada di tempat adik korban memberitahukan kejadian itu kepada korban dan dilanjutkan laporan ke polisi, mendapati laporan tersebut kemudian petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar TKP.

“Dari keterangan warga sekitar yang berhasil dikumpulkan tersebut, diketahui ada warga melihat tersangka duduk di dekat dengan motor itu. Setelah diketahui ciri – cirinya kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,”katanya.

Ditegaskannya, berbekal dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan pelacakan dan pengejaran tersangka yang sudah diketahui ciri – cirinya itu.

“Pada hari Sabtu (20/10/2018), kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Da (23) warga RT.17, Kelurahan Penajam, PPU diketahui sebagai pemetik pelaku curanmor. Pelaku kita amankan di sekitar daerah Chevron Penajam,”tukasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tambahnya, akhir tersangka kalau motor itu sudah dijual kepada As (30) warga  RT. 07, Kelurahan Sepan,  Kecamatan Penajam, PPU seharga Rp900 ribu.

Selain pemetiknya kami juga berhasil mengamankan penadahnya. Awalnya kami amankan tiga orang tetapi setelah dilakukan pemeriksaan hanya dua orang pelakunya yakni Da dan As. Dari tangan tersangka kami berhasil amankan satu unit sepeda motor jenis vega dan uang sisa penjualan sebesar Rp412 ribu,”tandas Sabil.

Atas perbuatan tersangka, tegasnya, polisi membidik pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap pemetiknya dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan As dikenai pasal  480 KUHP ancaman penjara empat tahun.

Untuk diketahui, bebernya, curanmor ini terjadi karena adanya keteledoran pemilik kendaraan karena memarkirkan kendaraan dengan posisi kunci masih berada di kendaraannya, jadi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

“Saya himbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati hati dalam memarkir kendaraanya. Bahkan dirinya pernah menemukan kendaraan milik warga yang terparkir sementara kunci kendaraannya masih tertanam di lubang kunci kendaraan itu, sehingga langsung saya amankan dan berikan kepada pemilknya,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.