HEADLINEKaltimPPU

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pencapaian Program JKN-KIS


Rawat Inap Hanya Tiga hari Tak Sesuai Kesepakatan

PENAJAM (NK) –  Memasuki tahun keempat  program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program tersebut secara aktif berusaha menjadikan progam JKN-KIS sebagai program yang berkualitas dan berkesinambungan yang dapat bermanfaat bagi warga negara indonesia. Banyak terobosan yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan mulai dari aplikasi Mobile JKN hingga  Rujukan online yang dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Terakhir, BPJS Kesehatan mendapatkan sembilan penghargaan dari International Social Security Association (ISSA). Penghargaan tersebut salah satunya berkat inovasi berupa aplikasi Mobile JKN yang sangat memudahkan peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi.

Namun, pencapaian di atas masih perlu ditingkatkan kembali mengingat masih banyak hal yang harus dicapai dan diperbaiki, salah satunya adalah jumlah kepesertaan program JKN-KIS yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC). Di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terdapat 133.351 jiwa yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan masih terdapat 34.661 warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan, Endang Diarty melalui siaran persnya mengatakan selain jumlah kepesertaan JKN-KIS masih terdapat permasalahan yang harus kami atasi yaitu tingkat kolektabilitas iuran peserta yang masih sangat rendah. Untuk wilayah Kabupaten PPU terdapat 11.490 jiwa Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan yang belum rutin membayar iuran.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, lanjutnya, BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan telah bekerja sama dengan 22 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), satu rumah sakit dan dua apotek di Kabupaten PPU.

“Kami terus berupaya dalam mengatasi permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka mewujudkan Program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan,”ujarnya.

Siapa yang tidak tahu soal BPJS Kesehatan pada jaman ini, ungkapnya sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dengan adanya program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Mulai dari masyarakat yang melakukan operasi jantung, cuci darah serta kemoterapi, yang mana penyakit tersebut masuk dalam kategori penyakit yang berbiaya besar.

Namun terkadang masih ada kendala dalam pelayanan kesehatan seperti keluhan peserta yang menganggap pelayanan rawat inap hanya tiga hari, dalam kasus tersebut tentunya tidak sesuai dengan Kesepakatan Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Faskes yang bekerjasama dan regulasi yang mengatur tentang manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS,”tegasnya.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 disebutkan bahwa manfaat medis diberikan sesuai dengan indikasi medis dan standar pelayanan serta tidak dibedakan bedasarkan besaran iuran peserta.

“Apabila peserta JKN-KIS ingin menyampaikan keluhan tentang pelayanan atau permintaan informasi tentang program JKN-KIS, peserta dapat menghubungi petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan atau menghubungi Care Center 1500400” tutup Endang.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.