DP3AP2KB PPU Sosialisasikan Program e-SIGA
Kepala DP3AP2KB PPU Riviana Noor saat menyampaikan sosialsisasi terkait program e-SIGA
PENAJAM(NK) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Pembangunan Bank Data, Gender dan Anak melalui data Elektronik Sistem Informasi Data Gender dan Anak (e-SIGA). Senin, (21/8/2017).
Kepala DP3AP2KB PPU, Rivianan Noor mengatakan, kegiatqn tersebut bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pengumpulan data gender dan anak. Selain itu, pihaknya telah menjalani evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) berkaitan dengan evaluasi indikator Kabupaten Layak Anak (KLA), tetapi pada saat melakukan evaluasi tersebut pihaknya banyak mengalami kesulitan dalam pengumpulan data yang terkait dengan anak, oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting digelar.
jelas Riviana, kegiatan ini sebagai bentuk menindak lanjuti salah satu tugas yang diberikan oleh Lembag Administrasi Negara (LAN) yakni, menunjuk kepada peserta yang telah mengikuti Diklat Penyusunan Proyek Perubahan melalui e-SIGA untuk menjadi petugas e-SIGA.
Melalui sistem e-SIGA ini, saya berharap semua masalah yang menyangkut data tersebut dapat kita atasi bersama,”ujarnya.
Dirinya berpendapat, terdapat beberapa insatansi yang erat hubungannya dengan pembangunan bank data seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, DPMD dan lain sebagainya, sehingga tidak menutup kemungkinan beberapa dinas terkait akan terlibat didalamnya, karena ada beberapa indikator dan variable yang berhubungan dengan instansi tersebut.
“Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dari instansi-instansi terkait tersebut,”ucapnya.
Ditambahkannya, kegiatan ini dijadikan sebagai sebuah proyek perubahan, karena berangkat dari ketidak tersediaan data, terutama masalah data gender dan anak, yaitu data terpilah dimana sangat dibutuhkan dalam pembuatan sebuah perencanaan dibidang kesetaraaan gender pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 5 Tahun 2014, dimana disitu tertuang prosedur bagaimana menyusun data gender dan anak dan nantinya akan digunakan sebagai perenacanaan pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, terkhusus untuk bidang gender dan anak,”pungkas Rivana.(kanda)