ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPUPPU

DPRD Dukung Terbitkan Perbup Sanksi Denda

PENAJAM (NK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mendukung penerapan sanksi yang tertuang dalam rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang disiplin protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki pada Jumat (28/8/2020). Ditegaskan, pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah mendisiplinkan protokol kesehatan dengan menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 50 ribu.

“Terkait dengan sanksi untuk mendisiplinkan masyarakat, DPRD sepakat. Karena, pencegahan Covid-19 merupakan tanggung jawab kita semua. Ketika tak sanggup membayar denda maka diganti dengan sanksi sosial,” kata Hartono.

Politisi Partai PDIP itu menyebut, rancangan Perbup protokol kesehatan akan diserahkan pemerintah daerah ke Pemprov Kaltim untuk evaluasi paling lambat pekan depan. Setelah evaluasi selesai, maka akan disahkan menjadi payung hukum daerah dalam mendisiplinkan masyarakat.

Namun, lanjutnya, sebelum Perbup tersebut diterapkan, Hartono mengingatkan, agar terlebih dahulu disosialisasikan. Sehingga masyarakat tidak kaget dengan terbitnya denda karena tidak memakai masker saat keluar rumah.

“Mengenai sanksi bagi warga yang berkeliaran di tempat umum tanpa memakai maskes, sebelum diterapkan harus disosialisasikan dulu. Masyarakat harus diberi pemahaman karena memang aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama,” pungkas Hartono. (rif/nk)