DPRD Kaltim Dorong Pemprov Angkat Honorer Satpol PP Jadi P3K
SAMARINDA (NK) – Nasib tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menjadi perhatian DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud, mendorong Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hassanudin mengatakan bahwa urgensi penyelesaian status Satpol PP berdasarkan surat yang diterima dari Kementerian PANRB. Surat tersebut menyatakan bahwa UU ASN yang menghapus tenaga honorer tidak berlaku bagi Satpol PP.
“Kami mendapat surat dari Kementerian PANRB bahwa UU ASN tidak berlaku bagi Satpol PP. Jadi, mereka masih bisa diangkat menjadi P3K,” ujarnya, Minggu (05/11/2023).
Hassanudin juga meyakini bahwa Pemprov Kaltim memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin keberadaan honorer Satpol PP. Ia mendorong penjabat Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri terkait untuk mempercepat proses pengangkatan.
“Kami harap Pemprov dapat segera menindaklanjuti agar semua Satpol PP dapat diangkat menjadi P3K. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mereka,” tegas Hassanudin. (Adv/NK)