ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

DPRD Kaltim Dorong Pemprov Bentuk Satgas Percepatan Legalitas Lahan Sekolah

Samarinda (NK) – Salah satu syarat agar sekolah dapat mendapatkan bantuan bangunan dari pemerintah adalah memiliki sertifikat lahan. Namun, faktanya, sebagian besar sekolah di Kalimantan Timur masih belum memiliki sertifikat lahan.

Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin. Dia mendorong pemerintah provinsi untuk membentuk satuan petugas (satgas) percepatan legalitas lahan sekolah.

“Tanpa sertifikat itu menjadi kendala dalam meningkatkan fasilitas penambahan rombongan belajar (rombel),” katanya, Kamis (26/10/2023).

Salehuddin menjelaskan bahwa bantuan bangunan yang bisa diterima sekolah antara lain dari Pemprov Kaltim hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek. Namun, dia mengungkapkan hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA, termasuk SMK dan sekolah luar biasa, di Kalimantan Timur belum memiliki sertifikat.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim berkolaborasi dengan perangkat daerah lain, termasuk bagian pertanahan, untuk menyelesaikan legalitas lahan sekolah.

Menurut Salehuddin, legalitas lahan sekolah tidak hanya mempengaruhi fasilitas, tetapi juga penerimaan siswa baru. Dia mengatakan bahwa sekolah yang memiliki sertifikat lahan akan lebih mudah menambah kelas dan fasilitas lain untuk belajar.

“Karena kalau selama tidak ada kejelasan lahan, akan banyak satuan pendidikan kita yang tidak maju,” ungkapnya.

Salehuddin mengaku sudah menyampaikan urgensi legalitas lahan sekolah kepada pemerintah provinsi, tapi belum ada tindak lanjut. Dia berharap dengan adanya satgas percepatan legalitas lahan sekolah, pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur bisa berjalan optimal.(adv/NK)