ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

Perumahan Korpri di Samarinda Belum Punya SHM, DPRD Kaltim Minta Warga Perpanjang HGB

SAMARINDA (NK) – Status legalitas tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Samarinda, masih belum berubah hingga kini. Status tanah tersebut masih merupakan milik Pemprov Kaltim dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diperpanjang.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa warga menginginkan status tanah menjadi Surat Hak Milik (SHM), namun hal itu tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hk Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” ucapnya, Rabu (25/10/2023).

Sapto menyarankan agar warga sementara memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.

“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang. Sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” jelasnya.

Sapto juga menyampaikan bahwa hal itu tergantung pada kebijakan gubernur. Ia mengatakan bahwa aturan HGB adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi.

“Sepanjang tidak beralih fungsi tidak masalah,” pungkasnya.(adv/NK)