ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

DPRD Kaltim Dukung Peran Pesantren dalam Pembangunan Nasional dengan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Samarinda (NK) – Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi salah satu agenda penting DPRD Kaltim. Raperda ini bertujuan untuk memberikan dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah, yang memiliki peran strategis dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia.

Pada Sabtu (18/11/2023), Panitia Khusus yang membahas raperda ini menggelar uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan. Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, antara lain Forkopimda, pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan masyarakat umum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengatakan bahwa raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya.

“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan Uji Publik ini mendapat masukan dari berbagai stakeholder yang terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini. Sehingga muatan materi yang akan diatur dalam raperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” ujarnya.

Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Salehuddin, menambahkan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ia menyebut pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.

“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah, sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” katanya.(adv/NK)