ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

Rapat Koordinasi DPRD Kaltim dan OPD Bahas Perencanaan dan Penganggaran APBD Sesuai Aturan Kemendagri dan KPK

SAMARINDA (NK) – DPRD Kaltim bersama OPD terkait telah mengadakan rapat koordinasi untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan aturan dari Kemendagri dan surat edaran Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dalam proses Perencanaan dan Penganggaran APBD. Rapat tersebut digelar pada Kamis, (16/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo. Rapat juga diikuti oleh Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan sejumlah pimpinan OPD.

Seno Aji menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Ketua KPK yang mengharuskan semua perangkat daerah untuk menyesuaikan perencanaan dan penganggaran APBD dengan bulan yang telah ditentukan oleh Kemendagri, yaitu Maret hingga Mei.

“Makanya hari ini kita panggil semua OPD untuk membahas perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2023 dan perubahan di tahun 2024. Semua perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yakni Maret hingga Mei,” ujar Seno, Senin (20/11/2023).

Seno juga menyebutkan bahwa Inspektorat tengah menyoroti dua OPD yang diduga bermasalah dalam perencanaan dan penganggaran APBD, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

“Dalam waktu dekat Sekdaprov akan rapat bersama TAPD untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kita harap semua dapat terserap maksimal karena ini adalah aspirasi masyarakat,” ucap Seno.

Seno mengharapkan, dengan adanya rapat koordinasi tersebut, perencanaan dan penganggaran APBD Kaltim dapat meningkatkan kualitas, mencegah korupsi, dan menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dan Pemprov untuk berkolaborasi demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (Adv/NK)