ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

DPRD Kaltim Sahkan Perda Kesetaraan Gender, Perempuan Diharapkan Bisa Lebih Eksis

SAMARINDA (NK) – Kesetaraan gender menjadi salah satu isu penting yang menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah resmi disahkan.

Perda ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada perempuan agar mereka bisa bebas mengekspresikan diri melalui pendekatan aturan yang jelas. Perda ini juga diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi perempuan dalam berbagai sektor, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyambut baik pengesahan Perda ini dan berharap bahwa hal ini akan membantu mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai sektor. Ia menilai bahwa keterwakilan perempuan di berbagai bidang masih terbilang rendah, termasuk di lembaga legislatif.

“Contohnya di DPRD Kaltim ini keterwakilan perempuan saja masih kurang dari 30 persen, sehingga melalui Perda ini kita meyakini mampu membuka ruang kepada seluruh kaum perempuan berkaitan dengan kesetaraan gender,” ujar Seno, Rabu (08/11/2023).

Seno juga mengapresiasi Komisi IV DPRD Kaltim yang berhasil membahas Perda ini tanpa memerlukan waktu yang terlalu lama. Ia berharap agar Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab untuk membahas peraturan daerah lainnya juga dapat menyelesaikan tugasnya sesuai target yang telah ditentukan. (Adv/NK)