ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoHEADLINEKaltim

DPRD Kaltim tegaskan larangan penggunaan jalan umum bagi perusahaan tambang bermuatan alat berat

SAMARINDA (NK) – Kebijakan strategis oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bermuatan alat berat mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim. Larangan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi infrastruktur publik dari kerusakan akibat aktivitas industri pertambangan.

Wakil ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa larangan tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan pertambangan.

Dia menegaskan, setiap perusahaan tambang seharusnya telah memiliki jalur angkut dan fasilitas pendukungnya sendiri.

“Kalau alat berat itu untuk tambang, maka perusahaan wajib memiliki jalan tambang dan pelabuhan,” tegas Sapto pada Senin (1/12/2025)

Lebih lanjut, Sapto menilai pemanfaatan jalur sungai sebagai prioritas dapat mengurangi tekanan terhadap jalan umum yang selama ini menjadi korban utama aktivitas angkutan berat.

“Kalau dapat dialihkan lewat sungai, kerusakan jalan bisa diminimalkan,” tambahnya.

Pun, Sapto menekankan pentingnya kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) bagi perusahaan tambang. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Baru setelah memiliki fasilitas itu, RKAB perusahaan bisa diproses,” tutupnya (ADVERTORIAL/NK)