DPRD PPU Gelar RDP Penyelesaian Polemik PT KMS dengan Masyarakat Buluminung
PENAJAM (NK) – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan di PT Kebun Mandiri Sejagtera (KMS). Pertemuan ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai permasalahan perusahaan dengan masyarakat yang sudah berlangsung lama.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, pertemuan tersebut mewadahi masyarakat Kelurahan Buluminung. Soal tuntutan ke PT KMS untuk merealisasikan program plasma dan mencabut laporan polisi oleh salah satu warga.
“Ini salah satu jalur mediasi demi tuntaskan perkara masyarakat Kelurahan Buluminung dan PT KMS,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Dalam rapat tersebut terungkap pihak PT KMS mengaku, telah mengganti rugi tanah masyarakat dengan sapi. Namun hal itu dinilai warga Buluminung tidak sesuai dengan nilai yang telah direnggut.
“Pihak ahli waris menuntut kebun plasma. Jika tidak dipenuhi, mereka meminta hak tanah kami,” ungkap Syahrudin.
Ia menegaskan upaya penyelesaian perlu terus dilakukan oleh semua pihak. Agar ada titik terang dan masyarakat mendapatkan solusi.
Dalam agenda ini, pihaknya mencoba menjembatani kedua belah pihak. Pihaknya juga memandang kasus ini murni bukan tindakan kriminal. Hanya ada hak-hak masyarakat yang ingin dipenuhi atas janji perusahaan berupa kebun plasma.
“Kesimpulan rapat, kami meminta kepada pihak perusahaan melakukan perdamaian kepada masyarakat. Catatan-catatan atas persyaratan yang sudah disampaikan,” pungkasnya. (ADV)