DPRD PPU Gelar RDP Terkait Toko Ritel Modern
PENAJAM (NK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Instansi di lingkup Pemkab PPU. Rapat kali ini membahas terkait pengelolaan perizinan toko ritel modern yang ada di Benuo Taka.
Pertemuan yang dilaksanakan di Lantai III DPRD PPU ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD PPU Rusbani dan Anggota DPRD PPU Zainal Arifin. Selain dihadiri sejumlah pejabat dari DPMPTSP PPU, Dinas KUKM Perindag PPU, serta unsur lainnya, turut serta menghadirkan unsur masyarakat, yakni Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU.
Raup mengatakan bahwa keberadaan toko modern di kabupaten ini perlu ditertibkan melalui regulasi peraturan yang ada. Utamanya untuk mengatur mulai dari penataan, pembenahan maupun pembinaan.
“Ini bertujuan untuk agar semua mendapatkan manfaat positif baik, kios kecil milik masyarakat tetap tidak dirugikan, serta pemerintah juga mendapatkan pendapatan asli daerah atau PAD,” kata Raup Muin, Selasa (31/5/2022).
Adapun kebijakan yang wajib diikuti ialah Perbup Nomor 28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern, dan Perbup Nomor 71/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup PPU Nomor 28/2015. Karena menurut dugaan masyarakat, ada beberapa toko ritel modern yang telah lebih dulu berdiri melanggar beberapa aturan, salah satunya jarak.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengatakan hal ini perlu diatur segera. Sebab saat ini kabupaten termuda kedua di Kaltim ini mulai dilirik banyak investor. Hal itu berkaitan dengan ditetapkannya sebagian wilayah PPU menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara oleh Pemerintah Pusat.
“Sehingga penataan toko ritel modern perlu dilakukan. Agar juga nanti tidak menganggu dan sesuai dengan rencana tata ruang IKN,” tutup Raup. (*/Advertorial/NK2)