ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

DPRD PPU Setujui Tiga Raperda Pemkab dan Dua Raperda Inisiatif


AGM : Realisasi Pendapatan Tahun 2018 sebesar Rp1,23 Triliun

PENAJAM (NK) –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa, (18/6/2019) pada Rapat Paripurna menyetujui tiga Raperda usulan Pemkab dan dua Raperda Inisiatif DPRD.

Rapat paripuna yang digelar di gedung Paripurna tersebut membahas tentang penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Raperda Kabupaten PPU dan Rapat paripurna penyampaian tanggapan Bupati PPU terhadap nota penjelasan DPRD terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya Bupati AGM mengatakan bahwa penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten PPU, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang pembentukan perusahaan umum daerah Benuo Taka pada hari ini, dianggap penting dan strategis.

Karena kata bupati, ketiga  Raperda yang di ajukan tersebut adalah Raperda yang sangat erat hubungannya dengan berjalannya roda pemerintahan. khususnya pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.

“Dasar Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018 Kabupaten PPU sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, “kata AGM.

Disampaikan AGM, bahwa realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 adalah Pendapatan Tahun 2018 sebesar 1,23 Trilyun lebih dengan rincian antara lain, PAD sebesar 70,39 Milyar lebih, pendapatan transfer sebesar 1,13 Trilyun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 25,24 Milyar lebih.

Sementara realisasi belanja daerah Tahun 2018 sebesar 1,50 Trilyun lebih dengan rincian antara lain belanja operasi sebesar 736,08 Milyar lebih , belanja Modal sebesar 647,84 Milyar lebih, belanja tidak terduga sebesar 564,80 Juta lebih, belanja dan transfer/bantuan keuangan sebesar 1,50 Milyar lebih. Defisit sebesar 273, 58 Milyar lebih. realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 339,62 Milyar lebih. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 9,05 Milyar lebih dan Pembiayaan Neto sebesar 330,56 Milyar lebih.

Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) yakni sebesar 56,98 Milyar lebih. Sementara untuk Neraca sampai dengan Per tanggal 31 Desember 2018 yakni Jumlah Aset sebesar 4,48 Trilyun lebih dengan rincian antara lain, aset lancar sebesar 324,01 Milyar lebih, investasi jangka panjang sebesar 105,85 Milyar lebih, aset tetap sebesar 3,98 Trilyun lebih dan  aset lainnya sebesar 67,16 Milyar lebih. Jumlah Kewajiban sebesar 754,42 Milyar lebih dan jumlah Ekuitas sebesar 3,73 Trilyun lebih.

Dalam kesempatan ini AGM juga menyampaikan  bahwa untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Kabupaten PPU mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kami sangat bersyukur bahwa, pemerintah Kabupaten PPU telah tiga tahun berturut-turut memperoleh predikat WTP. Prestasi tersebut tidak terlepas dari kontribusi kinerja seluruh SKPD dan stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, “ kata AGM dalam kesempatan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala SKPD dibawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Saya instruksikan agar bekerja lebih keras lagi agar kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun-tahun yang akan datang. Sebagai implementasi untuk menjadikan Kabupaten PPU yang Maju, Modern dan Religius,” tambahnya.

Sementara itu pada Rapat Paripurna tanggapan Bupati PPU terhadap nota penjelasan DPRD  terhadap dua RPD Kabupaten PPU yang  merupakan  inisiatif DPRD  Kabupaten PPU,  AGM menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang ada, acara Paripurna yang terselenggara pada hari itu merupakan bagian dari proses  pembentukan sebuah Perda yang berasal dari hak Inisiatif DPRD. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda  tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu di Kabupaten PPU, serta Raperda  tentang tarif angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten PPU.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten PPU, menyambut baik dan berterima kasih kepada DPRD dengan fungsi Legislasinya yang turut menyumbangkan pemikiran terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan,” tutupnya.

Sementara dalam pandangan sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten PPU yang disampaikan pada sidang paripurna ini sebagian besar  Fraksi DPRD Kabupaten PPU menyampaikan dukungannya terhadap tiga  Raperda yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU pada Sidang Paripurna DPRD ini.

Hadir juga dalam Sidang Paripurna DPRD ini, Dandim 0913, Letkol Mahmud, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Kajari PPU, Darfiah, Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar dan sejumlah unsur pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab PPU. (Humas6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.