Kedapatan Membawa Shabu, Warga Margasari Diamankan Polisi
TENGGARONG (NK) – Maraknya penggunaan narkoba di wilayah Kutai Kartanegara seolah menambah catatan daftar hitam di Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) untuk lebih getol lagi mengungkap mata rantai jejaring narkoba di Kabupaten Kukar. Terbukti dengan diamankannya EH (32) Warga Dusun Margasari Desa Jembayan Loa Kulu, Senin (17/6/2019).
Salah satu kasus pengguna narkoba yang berhasil diungkap oleh Polsel Sektor Loa Kulu pada hari Senin sekitar pukul 11.30 wita tersebut, tepatnya di jalan Poros Loa Kulu – Loa Janan Dusun Margasari RT. 05 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar.
Pengungkapan hingga tertangkapnya pelaku, berawal dari adanya informasi dari warga sekitar, bahwa di Dusun Margasari RT. 05 Desa Jembayan Loa Kulu, marak terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,”ujar Kapolsek Iptu Darwis kepada newskaltim.com usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EH.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, sejumlah petugas berupaya mengejar EH dicuragi sebagai tersangka penjual serta pengguna barang haram itu, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka didapati narkoba jenis sabu – sabu yang disimpan dalam saku celananya.
Dari hasil pengeledahan itu, tegasnya, petugas kemudian menyasar rumah tersangka serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tiga poket sabu – sabu, satu pak plastik klip, satu pipet kaca, dua buah sedotan yang disimpan dalam saku baju security tergantung di dalam kamar rumahnya. akhirnya pelaku segera diamankan ke Mapolsek unruk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara diatas lima tahun,”pungkasnya (im/nk)