PARLEMENTARIA – DPRD Sayangkan Pelayanan SPBU Tak Sesuai SOP
PENAJAM(NK)- Terkait dengan insiden kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kilometer 1,5 Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Senin lalu, yang juga membakar 1 unit mobil milik Dedi Rivaldi (33), motor dan Dispenser pompa Bahan Bakar Minyak serta merenggut 1 nyawa itu, mendapat respon serius dari Hamdam, Anggota Komisi II DPRD PPU, Kamis (17/11/2016).
Hamdam menuturkan, dirinya sangat menyayangkan insiden beberapa waktu lalu tersebut terjadi karena adanya indikasi human error dan manajemen safety SPBU yang kurang maksimal, serta tidak sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP).
“Fasilitas publik yang sangat vital seperti SPBU sudah memiliki SOP yang sesuai, namun saya rasa kurang pengawasan yang ketat dari pihak Pertamina, sehingga operator pengisian BBM tidak menjalankan SOP dengan sesuai.” Tuturnya kepada wartawan NewsKaltim.com.
Seperti yang diketahui, operator pengisian BBM SPBU milik PT. Kini Maju ini, membiarkan Dedi mengisi jerigen BBMnya sendiri yang terdapat di dalam mobil bagian belakang. Jelas, hal tersebut sudah melanggar SOP SPBU yang seharusnya, hanya operator pengisian BBM yang mempunyai kewajiban mengisi BBM tersebut.
“Jelas terlihat, operator SPBU telah melanggar SOP, dan harus ditindak tegas atas kecerobohannya, dan manajemen safety yang perlu di kaji ulang, untuk menghindari terulangnya kembali musibah yang seperti ini.”tambahnya.
Dirinya juga menyatakan, bahwa pihaknya berencana akan memanggil Dinas KUMK Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi serta pihak PT. Kini Maju untuk menggelar Rapat dengar pendapat pasca kasus ini selesai guna mengkaji ulang aturan SPBU yang saat ini berlaku.(Humasprotokol DPRD/Red/NK)