HEADLINEPolitikPPU

Dua Kali Paripurna, Ketua DPRD PPU Gagal Diganti

Sekretariat DPRD PPU

PENAJAM (NK) – Pengantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), H. Nanang Ali  gagal dilaksanakan meskipun telah dua kali dilaksanakan rapat Paripurna oleh DPRD PPU, pasalnya jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum yakni dari 25 anggota DPRD PPU minimal 2/3 atau 17 anggota baru dinyatakan kuorum tetapi dua kali pelaksanaan paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sudirman hanya dihadiri 11 anggota saja.

Usulan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten PPU untuk melakukan penggantian Ketua DPRD Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf gagal dilaksanakan.  Karena jumlah anggota DPRD PPU peserta rapat paripurna yang hadir tidak memenuhi kuorum meskipun telah dua kali dilaksanakan oleh DPRD, demikian diungkapkan, Kasubag Kajian Perundangan Sekretariat DPRD PPU Andriani kepada awak media.

Dijelaskannya, mekanisme atau tahapan penggantian ketua DPRD sudah dilaksanakan Sekretariat DPRD sesuai tata tertib (Tatib) DPRD dan telah dua kali melaksanakan paripurna dengan agenda penggantian Ketua DPRD tersebut, tetapi pada pelaksanaan paripurna pertama dan kedua jumlah anggota Dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.

Dalam Tatib DPRD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, setelah dua kali dilaksanakan paripurna penggantian unsur pimpinan DPRD tidak mencapai kuorum, maka paripurna penggantian ketua DPRD tidak dapat diulang lagi,”bebernya.

Untuk diketahui,lanjutnya, minimal harus dihadiri 2/3 anggota DPRD agar pelaksanaan paripurna dapat berjalan dan penggantian unsur pimpinan DPRD ini tidak ada tendensi dari partai yang mengusulkan penggantian tersebut serta sebagai bentuk penghargaan.

Ia menyatakan, penjelasan terkait Tatib DPRD itu disampaikan oleh Akmal Malik selaku tim penyusun PP Nomor 12 Tahun 2018, saat dihubungi pada pelaksanaan paripurna penggantian Ketua DPRD PPU.

Wakil Ketua DPRD PPU, Sudirman menyatakan, paripurna penggantian ketua DPRD pertama dilaksanakan Kamis (1/11/2018) kemarin, tapi ditunda karena tidak mencapai kuorum, sehingga disepakati untuk dilanjutkan pada Senin (5/11/2018), namun jumlah anggota DPRD yang hadir juga tidak mencapai kuorum.

“Kedua paripurna yang dilaksanakan itu saya tutup karena setelah dilakukan penundaan selama satu jam tidak juga memenuhi kuorum, hasil paripurna silakan tunggu risalah paripurna,”tutupnya. (nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.