Dua Parpol di PPU Tidak Daftarkan Bacalegnya
Ketua KPU, Feri Mei Efendi menyerahkan berkas dokumen hasil verifikasi KPU terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon anggota DPRD PPU pada Pemilu 2019 kepada salah satu pengurus Parpol. Sementara PKPI dan Partai Garuda tidak mendaftarakan bakal calonnya kepada KPU PPU
Feri : Eks Koruptor, Pencabulan, Narkoba Dilarang Ikut Pencalonan
PENAJAM (NK) – Dua partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2019 tidak menyerahkan pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU. Demikian diungkapkan, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, kepada newskaltim.com, Sabtu (21/7/2018).
Dikatakannya, 16 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2019 di PPU terdapat dua parpol diantaranya tidak mendaftarkan Bacalegnya, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda, sementara 14 Parpol lainnya secara resmi telah mendaftarkan Bacalegnya untuk diverifikasi oleh KPU PPU.
Dua parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda. Sedangkan 14 Parpol lainnya telah menyampaikan daftar Bacalegnya yakni, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan PBB,”katanya.
Dibeberkannya, masa pendaftaran Bacaleg yang dimulai sejak 4 sampai 17 Juli 2018 tersebut cukup mendapatkan respon dari Parpol, namun hingga detik detik akhir masa pendaftaran yakni pukul 00.00 wita dua Parpol tersebut tidak menyerahkan daftar Bacalegnya kepada KPU PPU.
Untuk diketahui, tambahnya, pada Jumat kemarin (20/7/2018), KPU PPU telah menyampaikan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon anggota DPRD PPU pada Pemilu 2019 kepada 14 Parpol tersebut. Dimana masih ada beberapa bakal calon yang syarat pencalonannya wajib diperbaiki sebelum kelak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Setelah berkas diterima, maka Parpol harus menyerahkan hasil perbaikannya paling lambat pada 31 Juli 2018, sebelum ditetapkan menjadi DCT oleh KPU,”ujar Feri.
Ia menegaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. PKPU, ada larangan bagi eks atau mantan narapidana (napi) korupsi, Bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2019.
“PKPU nomor 2 tahun 2018 melarang pencalonan bagi eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak dan korupsi. Apabila kami temukan maka dipastikan calon itu tidak lolos dalam DCT kelak,”tukasnya.
Selain itu, jelasnya, bagi pegawai baik berstatus tetap maupun lepas dalam hal ini Tenaga Harian Lepas (THL) yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD diwajibkan menyertakan surat pengunduran dirinya ditempat bakal calon tersebut berkerja, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2018.
Sementara itu, Komisioner KPU PPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Saharuddin Yunus membeberkan, dari hasil verifikasi KPU terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bacaleg DPRD PPU, ditemukan beberapa bakal calon yang menyertakan gelar kesarjanaanya tetapi tidak menyampaikan ijasahanya.
Lalu, tambahnya, ditemukan nama bakal calon tidak sama dengan nama ijasahnya, kemudian fotokopi Ijasah tidak dilegalisir basah, serta masih ada beberapa bakal calon tidak menyertakan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri.
“Semua berkas telah kami serahkan kembali untuk diperbaiki oleh masing – masing Parpol, harapannya semua diserahkan kepada KPU paling lambat pada 31 Juli 2018 ini,”pungkasnya.(nav/nk)