ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Hasil Perbaikan Jumlah Pemilih Sementara PPU Meningkat

Perwakilan Parpol peserta pemilu 2019, saat menandatangani serah terima berita acara pleno terbuka DPSHP yang telah ditetapkan KPU PPU sejumlah 121.773 pemilih sementara Pemilu serentak 2019 

Feri : KPU Telah Tetapkan DPSHP Sebanyak 121.773 Pemilih  

PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu serentak tahun 2019 sebanyak 121.773 pemilih atau mengalami peningkatan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gubernur – Wagub Kaltim dan Bupati – Wabup PPU tahun 2018 yang berjumlah 118.579 pemilih.

Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten PPU yang digelar KPU PPU, Minggu (22/7/2018) dihadiri ketua PPK dan anggota se PPU, perwakilan Parpol peserta Pemilu, Panwaslu dan perwakilan Disdukcapil PPU.

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi usai rapat pleno terbuka kepada newskaltim.com menuturkan, dalam berita acara pleno DPSHP yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU PPU, jumlah DPSHP Pemilu serentah tahun 2019 tingkat PPU total pemilih sebanyak  121.773 pemilih tersebar di empat kecamatan, 54 desa dan kelurahan dan 515 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Jumlah DPSHP telah ditetap sebanyak 121.773 pemilih dengan rincian pemilih laki – laki sejumlah 63.204 dan 58.569 pemilih perempuan, tesebar di empat kecamatan dan 54 desa/ kelurahan. Hal ini dikarenakan adanya pemilih pemula di tahun 2019 dan penambahan pemilih yang belum terdata dalam DPS lalu,”ujarnya.

Selain jumlah pemilih, lanjutnya, TPS juga mengalami penambahan dibandingkan saat Pilkada Kaltim dan PPU tahun 2018. Dimana TPS Pemilu 2019 di PPU berjumlah 515 tempat sedangkan sebelumnya sebanyak 340 TPS.

“Penambahan TPS ini mengacu pada PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang pemutakhiran daftar pemilih pemilu.  Pemilih  per TPS paling banyak atau maksimal hanya 300 pemilih. Sedangkan untuk pilkada pemilih per TPS rata-rata 400 – 500 pemilih,”kata Feri.

Diakuinya, pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 depan memang terjadi perubahan, selain penambahan jumlah TPS juga ada perubahan dalam yakni jumlah kotak suara berjumlah menjadi lima kotak.

“Pemilu 2019 depan, pemilih akan mencoblos lima jenis surat suara pemilihan, yakni surat suara pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), jadi kelak ada lima kotak suara,”pungkas Feri.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.