HEADLINEKaltimKukarPolitik

Enam Hari Jelang Pencoblosan, KPU Kaltim Gelar Raker LPPDK


Rudiansyah : LPPDK Wajib Dilaporkan Peserta Pemilu

SAMARINDA (NK) – Pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal enam hari kedepan, maka  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dalam rangka menyambutnya, Kamis (11/04/2019) menggelar rapat kerja persiapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu serentak tahun 2019.

Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kaltim dibuka Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah,  dihadiri Sekprov, H. Syarifudin Rusli, seluruh Komisioner KPU, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Provinsi Kaltim, Cornelius Rantelangi, perwakilan LO 16 Partai Politik peserta pemilu, LO Calon DPD dan undangan lainnya.

Rudiansyah, dalam sambutannya mengatakan, saat ini terdapat Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM), merupakan aplikasi yang memudahkan partai politik dan calon DPD dalam pembuatan hingga pengarsipan satu pintu, artinya Real Time memfasilitasi pembukuan Dana kampanye harus mencantumkan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye yang disajikan melalui pendekatan aktivitas.

Selain itu, lanjutnya, aplikasi SIDAKAM juga memberikan penjelasan dan simulasi mengenai pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui aplikasi SIDAKAM.

Saat ini kita berfokus pada hal laporan tahap ketiga yakni LPPDK. Dimana  merupakan bagian dari upaya transparansi peserta pemilu 2019 dalam mengelola dana kampanye,”tukasnya.

Ia menegaskan, pada 26 April 2019 sampai dengan 1 Mei 2019, Parpol dan calon DPD berkewajiban melaporkan LPPDK di tingkat provinsi. Ditambahkannya selain itu KPU Provinsi juga tegas dalam waktu penyampaian LPPDK, yakni paling lambat sampai dengan 1 Mei 2019 sudah selesai terkumpul.

“Dikarenakan KPU provinsi membutuhkan waktu satu hari untuk menyampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) tingkat provinsi yakni pada 2 Mei 2019,”katanya.

Ditambahkannya, LADK diserahkan pada 23 September 2018 dan semua peserta sudah memenuhi, begitu juga laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kira-kira harus dikumpulkan 2 Februari 2019.

“Saya berharap seluruh peserta pemilu 2019 menyampaikan laporan tidak mepet dengan batas akhir karena takut nantinya masih ada perbaikan harapannya bagi peserta pemilu juga wajib komunikasi secara baik agar proses penyerahan LPPDK lancar dan tidak salah,”tegas Rudiansyah.

Ia menuturkan, peserta Pemilu dilarang menerima sumber dana kampanye seperti dari, Negara asing, Lembaga Swasta asing. Serta warga negara asing penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, dan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Saya hanya mengingatkan bahwa penyampaian akhir  LPPDK yakni 1 Mei 2016 jika tidak menyampaikan LPPDK, sangsinya bagi tim sukses adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Hal itu sesuai Pasal 38 ayat 1 sampai dengan ayat 4 Undang-undang Nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilu,”katanya.

Jika dibatalkan, kata dia, para calon tidak dapat dilantik. Parpol di wilayah Kaltim yang sudah di audit oleh KAP berjumlah 14 Parpol dari 16 Parpol di wilayah Kaltim.

Tri Atmaji dalam arahannya menjelaskan, kegiatan ini penting dilaksanakan mengingat waktu yang semakin mendekati moment pesta demokrasi rakyat Pemilu secara serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Sehingga lanjutnya, perlu untuk disampaikan LPPDK secara langsung dengan landasan serta dasar hukum yang bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye, PKPU Nomor 32 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.

“Diharapkan peserta rapat kerja LPPDK Pemilu Tahun 2019 dapat mengikuti dan menyampaikan hal-hal terkait tentang LPPDK,”imbuhnya.

Ia menerangkan, aplikasi SIDAKAM merupakan aplikasi yang memudahkan partai politik dan calon DPD dalam pembuatan hingga pengarsipan satu pintu.

“Artinya Real Time memfasilitasi pembukuan dana kampanye harus mencantumkan seluruh penerimaan dan pengeluarannya yang disajikan melalui pendekatan aktivitas. Selain itu aplikasi SIDAKAM juga memberikan penjelasan dan simulasi mengenai catatan LPPDK melalui aplikasi SIDAKAM,”ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, KPU fokus pada hal laporan yang telah masuk pada tahap ketiga yakni LPPDK dan merupakan bagian dari upaya transparansi peserta pemilu 2019 dalam mengelola dana kampanye. Dimana sejak 26 April 2019 sampai dengan 1 Mei 2019 Parpol dan Calon DPD berkewajiban melaporkan LPPDK di tingkat provinsi.

“Selain itu KPU juga tegas dalam waktu penyampaian LPPDK paling lambat batas waktu telah ditetapkan KPU sampai dengan 1 Mei 2019 sudah selesai terkumpul. Dikarenakan  KPU provinsi membutuhkan waktu sstu hari untuk menyampaikan kepada KAP di tingkat provinsi pada 2 Mei 2019,”imbuhnya.

Ditegaskannya, LADK harus diserahkan pada 23 September 18 dan semua peserta sudah memenuhi, begitu juga Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kira-kira harus dikumpulkan tanggal 2 Februari 2019.

“Saya berharap seluruh peserta pemilu 2019 menyampaikan laporan tidak mepet dengan batas akhir, karena takut nantinya masih ada perbaikan. Kami juga berharap agar peserta pemilu wajib komunikasi secara baik agar proses penyerahan LPPDK lancar dan tidak salah,”tukasnya.(im/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.