ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Gugatan PTUN Tidak Pengaruhi Penetapan Bupati PPU Terpilih

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi SH

Kuasa Hukum AHLI, Minta KPU PPU Tunda Pleno

PENAJAM (NK) – Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berpengaruh dalam proses pleno penetapan Pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, hasil Pilkada serentak tahun 2018. Demikian ditegaskan, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, kepada newskaltim.com, Selasa (24/7/2018).

Ia menjelaskan, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan yang dilakukan melalui PTUN tidak dapat mempengaruhi pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Jadi yang hanya bisa mempengaruhi hasil hanya gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya MK yang dapat merubah hasil Pilkada, diluar MK tidak bisa. Kami telah menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan Paslon terpilih pada Kamis (26/7/2018) pagi. Hal ini karena sudah jelas regulasinya dimana surat dari KPU terkait rilis register dari MK menyatakan Pilkada PPU tidak ada gugatan sengketa Pilkada,”tegas Feri.

Diakuinya, KPU PPU telah menerima surat dari kuasa hukum Paslon Bupati – Wabup PPU H Andi Harahap,S.Sos dan calon Wabup, H Fadly Imawan,SP.MP (AHLI) atas nama Muhammad Ikhsan SH dan Rokhman Wayudi, SH, dimana mereka menyatakan mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda atas pelaksanaan Pilkada di PPU. Tetapi pihaknya tetap melaksanakan rapat pleno sesuai regulasi yang ada.

Untuk diketahui,  kuasa hukum Paslon nomor urut dua, calon Bupati H Andi Harahap,S.Sos dan calon Wabup, H Fadly Imawan,SP.MP (AHLI) atas nama Muhammad Ikhsan SH dan Rokhman Wayudi, SH melalui suratnya menyampaikan bahwa  Paslon AHLI telah mengajukan gugatan di PTUN Samarinda pada Senin (23/7/2018) dengan register perkara nomor : 24/G/2018/PTUN.SMD sehubungan dengan tidak dikeluarkannya surat rekomendasi Panwaslu PPU kepada KPU PPU atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pilkada PPU tahun 2018.

Oleh karena itu, atas adanya gugatan tersebut, kuasa hukum AHLI menyatakan, demi kepastian dan penghargaan terkait proses hukum di pengadilan, pihaknya meminta kepada KPU PPU untuk menunda pelaksanakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih PPU periode 2018-2023, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo. Surat tersebut dibuat dan disampaikan kepada KPU PPU, Selasa (24/7/ 2018) dengan tembusan gubernur Kaltim,Ketua KPU Kaltim,Bawaslu Kaltim,Bupati PPU,Ketua DPRD PPU.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.